Sekretaris Komisi III DPRD Riau Pertanyakan Prosedur Pelepasan Lahan

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Komisi III DPRD Riau mengadakan rapat kerja terkait pemanfaatan lahan kawasan hutan pasca Hak Guna Usaha (HGU) dan di luar HGU kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Riau, Senin (3/2/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri, didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Riau Eva Yuliana.

Turut hadir Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Fernando Sinabutar, Pegawai Teladan I Seksi PKH Denny Dwinata Heryanto, beserta jajarannya.

Dalam kesempatan ini, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, mengapresiasi bahwa proses tata batas kawasan hutan di Provinsi Riau telah mencapai 95 persen, yang mencerminkan kemajuan dalam pengelolaan tata ruang wilayah.

Salah satu pembahasan utama dalam rapat ini adalah mekanisme pelepasan kawasan hutan. Proses pelepasan lahan diawali dengan pengajuan izin dari Gubernur, yang kemudian diajukan ke Kementerian terkait. Izin ini hanya diberikan untuk kepentingan tertentu seperti perkebunan, transmigrasi, dan pembangunan infrastruktur.

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau Eva Yuliana, mempertanyakan prosedur pelepasan lahan dan apakah permohonan harus melalui daerah terlebih dahulu sebelum diajukan ke pusat.

“Untuk pelepasan, apakah tidak berasal dari daerah terlebih dahulu sebelum diajukan ke pusat? Karena di sana ada teknis dari Dinas Kehutanan dan instansi terkait lainnya,” ujar Eva Yuliana.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKH Fernando Sinabutar menjelaskan, bahwa memang ada tahapan teknis di daerah sebelum pengajuan ke pusat, yang mencakup pengukuran, penentuan tata batas, serta identifikasi pihak ketiga yang memiliki hak atas lahan tersebut. (*)

Komentar