Segera Diadili, Kejagung Susun Surat Dakwaan Jaksa Pinangki

MORALRIAU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelesaikan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan berkas perkara dinyatakan telah P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyampaikan, pihaknya segera menyusun surat dakwaan untuk Jaksa Pinangki. Sehingga dalam waktu dekat, Pinangki bisa segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jaksa Penuntut Umum segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka PSM tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Hari Setiyono.

Hari menuturkan, menunggu agenda persidangan, penahanan terhadap Pinangki diperpanjang untuk masa waktu selama dua puluh kedepan. “Terhitung sejak Selasa, 15 September 2020 sampai dengan 4 Oktober 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ucap Hari.

Terkait perbuatan Pinangki, Kejagung turut memasukan sejumlah pasal dari penyidikan dalam satu berkas, baik permufakatan untuk melakukan tindak pidana korupsi, dalam Pasal 15 UU Tipikor dan sejumlah pasal dalam pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka dugaan menerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di MA.

Suap tersebut agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi oleh Kejagung terkait perkara hak tagih Bank Bali. Uang suap miliaran rupiah itu, diduga digunakan Pinangki untuk membelanjakan sejumlah barang-barang mewah, salah satunya mobil BMW X5. Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sumber jawapos.com.

Komentar