Jufriadi Datuk Sanjayo
KAMPAR, MORALRIAU.COM – Jufriadi Datuk Sanjayo Pucuk Pimpinan Adat Kenegerian Mentulik bersama Agus Salam Datuk Rajo Melayu mengatakan bahwa, masyarakat Gunung Sahilan tidak memiliki dasar yang sah untuk mengklaim atau mencaplok tanah yang sudah jelas berada dalam wilayah adat Kenegerian Mentulik.
Datuk Jufriadi juga didampingi Kuasa Hukumnya Ronal Regel dan Ferrianto menjelaskan Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar adalah pemangku wilayah adat yang sah secara administrstif dan historis di Rantau Kasih. Oleh karena itu, segala bentuk kerja sama atau pengelolaan kawasan hutan produksi yang ada wilayah tersebut tidak dapat dilakukan tanpa izin selaku pemangku adat Kenegerian Mentulik.
“Wilayah Rantau Kasih merupakan bagian dari hak ulayat Kenegerian Mentulik yang telah diakui secara turun-temurun berdasarkan adat istiadat, batas-batas alam, serta pengakuan masyarakat adat setempat,” kata Jufriadi Datuk Sanjayo di Pekanbaru, Senin (14/4/2025).
Dirinya berharap semua pihak dapat menghormati batas wilayah adat masing-masing dan menjaga keharmonisan antar kenegerian demi ketentraman bersama. “Kamu cukup menyayangkan adanya pengakuan bahwa wilayah Rantau Kasih berada dibawah otoritas Gunung Sahilan. Hal itu tidak benar dan menyesatkan,” kata Datuk Sanjayo.
Dirinya menegaskan bahwa pengelolaan hutan di wilayah Rantau Kasih secara adat berada dibawah Kenegerian Mentulik.
Dijelaskan datuk, apa dasar masyarakat Gunung Sahilan mencaplok tanah di wilayah Rantau Kasih, sudah jelas tanah yang mereka caplok itu murni milik dan hak ulayat Datuk Sanjayo Kenegerian Mentulik, cuma saja posisinya berbatasan langsung dengan wilayah Gunung Sahilan, namun tidak serta-merta menjadikannya bagian dari wilayah adat Gunung Sahilan.
Batas wilayah adat sudah jelas ditentukan berdasarkan sejarah, adat istiadat, dan kesepakatan antar kenegerian secara lisan maupun tertulis di masa lampau.
“Tanah yang mereka caplok tersebut merupakan murni tanah ulayat milik Datuk Sanjayo dari Kenegerian Mentulik, yang telah dikuasai dan dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat adat Mentulik,” ungkap datuk Sanjayo.
Datuk Sanjayo menambahkan, bentuk klaim tanpa musyawarah dan dasar adat yang sah hanya akan memicu konflik dan merusak hubungan baik antar masyarakat adat.
“Batas tanah ulayat di Kenergrian Mentulik ada dasar hukum adatnya, ada petanya dan ada juga sejarahnya,” jelasnya.
Adapun luas tanah ulayat di kenergerian Mentulik seluas 186 ribu hektar. Hari ini para Datuk dan tokoh Adat mengadakan pertemuan dengan pihak PT. Sarana Pembangunan Riau Trada (PT SPR Trada) menyampaikan luas dan batas tanah ulayat milik kenegerian Mentulik.
Terkait adanya kerja sama pengelolaan hutan yang dibuat oleh Jon Piter Suplus selaku Ketua Koperasi Pancuran Gading Gunung Sahilan. Datuk Sanjayo menyatakan perjanjian itu dibuat tanpa melibatkan dan melalui mekanisme musyawarah adat, serta tanpa persetujuan para datuk dan tokoh adat Mentulik.
Pihaknya meminta kepada PT SPR Trada yang melakukan kerja sama dengan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih agar dapat membatalkanya. Para Datuk di Kenegerian Mentulik meminta kepada pengadilan mencabut akta perjanjian kerja sama tersebut karena cacat hukum.
“Segala bentuk kerja sama di wilayah adat kami, wajib melibatkan lembaga adat serta berdasarkan musyawarah dengan seluruh unsur masyarakat di Desa Mentulik demi menjaga keharmonisan, transparansi dan kedaulatan di tengah masyarakat,” tutupnya. (Mr)
