PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Berlaku mulai tanggal 16 Maret 2022, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut meknisme Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak kemasan sederhana dan premium. Kemendag melepas harga minyak goreng dalam kemasan dilepas ke mekanisme pasar
Kebijakan ini diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Mendag nomor 09 tahun 2022, tentang relaksasi penerapan harga minyak goreng sawit kemasan sederhana dan kemasan premium.
Maksud dan tujuan SE ini sebagai upaya untuk percepatan ketersediaan minyak goreng sawit bagi masyarakat dengan jumlah yang mencukupi di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, ketentuan HET Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium dan Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana tidak lagi berlaku.
SE ini memuat instruksi kepada Kepala Dinas tingkat provinsi yang membidangi perdagangan. Untuk memberikan relaksasi terhadap ketentuan harga eceran tertinggi terhadap minyak goreng sawit kemasan sederhana dan kemasan premium. Dan sambil menunggu pengundangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang pencabutan peraturan Menteri Perdagangan nomor 06 Tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.
Mengacu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang berlaku 1 Februari lalu, pemerintah menetapkan HET minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Sejak pemerintah menerapkan program minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter, yang kemudian menjadi kebijakan HET, produk turunan minyak kelapa sawit mentah itu langka di pasaran, terutama ritel modern.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) provinsi Riau, Taufik OH, di Pekanbaru mengaku pihaknya telah menerima SE tersebut. Kemudian, ia tindaklanjuti ke dinas terkait di kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Riau.
“Kita sudah menerima SE dari Kemendag, berkenaan dengan arahan Presiden pada rapat internal tanggal 15 Maret lalu. Hal ini sebagaimana disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dalam rangka menjaga ketersediaan minyak goreng sawit di masyarakat dengan yang jumlah mencukupi,” ujar Taufik, menyebutkan salinan SE Kemendag.
“Jadi ditetapkan dari SE Kemendag, untuk relaksasi HET, minyak goreng kemasan sederhana dan premium sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 06 Tahun 2022 tentang tentang HET Minyak goreng sawit,” tambahnya.
Dijelaskan Taufik, pemberian relaksasi bertujuan untuk menghindari potensi terjadinya kelangkaan minyak goreng konsumsi rumah tangga, pasca pelaksanaan pencabutan ketentuan HET minyak goreng sawit.
“Jadi ini juga sebagai upaya untuk percepatan ketersediaan minyak goreng sawit bagi masyarakat, dengan jumlah yang mencukupi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Riau,” ungkapnya.
Disinggung berapa besaran HET minyak goreng kemasan yang ditetapkan oleh Kemendag, Taufik belum bisa menjelaskan, karena tidak masuk dalam isi SE Kemendag. Namun, harga tersebut disesuaikan dengan harga di pasaran saat ini, baik di pasar tradisional maupun di ritel-ritel.
“Harga saat ini disesuaikan dengan harga di pasaran. Harga di pasaran Rp18 ribu sampai Rp24 ribu. Berapa harga tetapnya kita tunggu dari Kemendag. Karena akan disesuaikan dengan harga perekonomian masyarakat,” jelasnya.
“Tapi minyak goreng curah masih di harga Rp14 ribu sampai Rp15 ribu. Jadi kami minta ritel atau pedagang menjual sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat saat ini,” Taufik menegaskan.
Untuk minyak goreng curah kata Taufik, pihaknya telah menerima bantuan dari Kemendag sebanyak 2.000 ton dan sudah disebar di berbagai pasar tradisional di Pekanbarun dan kabupaten kota lainnya.
Distribusi minyak goreng curah ini, imbuh Taufik, untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran dan untuk melayani kebutuhan masyarakat.
“Minyak goreng curah sudah kita sebar ke pasar tradisional, dan harganya tetap di harga Rp14 ribu, ada juga yang jual Rp15 ribu. Jadi stok minyak goreng curah ini akan kita terima sekali seminggu. Jika akan habis stok yang pertama dikirim sebanyak 2.000 liter, kita ajukan lagi. Jadi selama bulan Ramadan tidak ada lagi kelangkaan minyak goreng,” kata Taufik.
Disinggung mengenai ada sejumlah distributor dan ritel yang menyimpan minyak goreng kemasan, Taufik menjelaskan, bahwa migor itu akan dikeluarkan setelah pencabutan HET, seperti di pergudangan Angkasa II, Pekanbaru yang belum mendistribusikan miyak goreng. Taufik mengatakan, pihaknya telah mendorong Distributor untuk mendistribusukan ke masyarakat, melalui ritel.
“Kita sudah meminta kepada distributor untuk mendistribusikan minyak goreng kemasan yang disimpan. Kemarin kita sudah sidak, memang ada minyak goreng yang belum didistribusikan tapi sudah ada yang punya dan akan di kirim ke ritel yang sudah memesannya,” kata Taufik. (mcr)












Komentar