INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Kepolisian Satres Narkoba Polres Inhu mengamankan 2 orang tersangka yang patut diduga menyimpan narkoba jenis sabu- sabu. Dengan tersangka JE als Apen umur 34 tahun dan SA als Sap umur 25 tahun.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal S.IK mengatakan kepada awak media melalui Humas Polres Inhu Misran, Senin 25 Februari 2020, bahwa Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Inhu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP Jalifer.l Tourus.S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaren, S.Sos dan Kanit Sat Res Narkoba IPDA Doni Fitria dan untuk melaku kan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diketahui yang melakukan transaksi narkoba adalah JE als Apen dan SA als Sap, hari Senin tanggal 05 Maret 2020 sekira pukul 17.30 wib. Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap JE als Apen dan SA als Sap dan di dapat 2 bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu yang berhubungan dengan narkotika.
Barang bukti yang diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan, dua bungkus plastik berisi di
duga narkotika jenis shabu bruto 0,49 gram, satu unit hp Xiomi warna biru, satu pack plastik pembungkus shabu-shabu, satu unit ranmor R.2 merk Suzuki satria FU.Uang sebanyak Rp 825.000.” Ujar Humas Polres Inhu Misran, Kamis 5/04/2020. (Rolijan)
