Satu Perempuan Dua Lelaki Penjual Narkoba di Inhu Diringkus Polisi

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Tiga pelaku pengedar narkoba jenis shabu-shabu, diringkus Kepolisian Polsek Seberida Kecamatan Seberida Indragiri Hulu, diduga tiga pelaku memiliki, menyimpan serta menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman Jenis Shabu-shabu.

Bagi setiap orang tanpa hak dengan melawan hukum menawarkan untuk menjual, membelikan dan menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyimpan narkotika golongan I berupa narkotika Jenis Shabu -shabu.

Dengan inisial (Ed) Alamat Jalan Tuk Modang Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Inhu Riau, Dan alamat Jalan Lintas timur Simpang Empat Belilas RT.0 10, RW.00 3 Kecamatan Seberida Inhu berserta, inisial, (Ek) pekerjaan Pedagang, Alamat Simpang empat Belilas Kelurahan Pakalankasai Kecamatan Seberida Indragiri hulu, dan yang ketiga seorang Wanita inisial (Len) Ibu Rumah Tangga Alamat Jalan Pekan Heran Kelurahan pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Indragiri Hulu.

Tempat Kejadian Perkara di rumah kontrakan simpang IV Belilas RT.10. RW.003 kelurahan pangkalan Kasai kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu dan Jalan Pekanheran Kelurahan Pematang Reba kecamatan Rengat Barat Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

Kronologis penagkapan pada hari sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira Pukul 19.30 Wib, tim Opsnal polsek Seberida, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kontrakan yang berlamat di Simpang IV belilas Rt 010 Rw.002 Desa Seresam kec. Seberida Kab. Inhu sering dilakukan tempat pesta narkotika, jenis Shabu

Atas informasi tersebut Kapolsek Seberida AKP Hendri Suparto S.Sos memerintahkan untuk melakukan penyelidikan, dan selanjutnya Tim Opsnal Polsek Seberida yang dipimpin oleh Panit I Intelkam Polsek Seberida IPDA Agusri beserta Anggota Langsung menuju TKP dimana informasi yang diduga sering di jadikan pesta Narkotika jenis sabu tersebut.

Tim Opsnal Sekira Pukul 20.30 WIB melakukan penggeledahan di sebuah kontrakan yang berada di RT.010 RW.003 Kelurahan Pangkalan Kasai dan di dapati lima orang pemuda yang berada di dalam kontrakan tersebut.

Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan di kecamatan Rengat Barat kabupaten Inhu dan dilakukan penangkapan terhadap, inisia (Len), setelah di introgasi mengakui telah menjual 2 (dua) bungkus narkotika kepada Inisial (Ed), dan Inisial (EK) tepatnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira pukul 17.30 Wib di rumahnya.

Kemudian Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Seberida Kecamatan Seberida Inhu,” Ujar kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK. Melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Misran Kepada Wartawan Moralriau.com Selasa, 06/2020.” (ROLIJAN)