BANGKINANG KOTA, MORALRIAU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial JA (25), warga Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki berinisial M (4).
Tak hanya diduga melakukan kekerasan seksual, pelaku juga disebut menyulutkan api rokok ke kaki korban serta mengancam agar perbuatannya tidak diceritakan kepada orang lain.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya, yakni sebuah gedung taman kanak-kanak (TK) di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota.
“Mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kita amankan di tempat kerjanya di salah satu gedung TK di Kecamatan Bangkinang Kota,” ungkap AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Jumat (6/11/2026).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial R (34), pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, menanyakan luka bakar yang terdapat pada kaki kanan anaknya.
Saat ditanya, korban mengaku bahwa luka tersebut disebabkan oleh api rokok yang disulutkan pelaku. Pelaku diketahui merupakan pekerja bangunan di lingkungan sekolah tempat korban belajar.
Ibu korban kemudian menggali informasi lebih lanjut. Kepada ibunya, korban menceritakan bahwa dirinya dibawa pelaku ke bagian belakang sekolah dengan iming-iming akan diberikan sejumlah uang.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada polisi, perbuatan tersebut disebut dilakukan sebanyak tiga kali.
“Pelaku juga mencium dan menggigit korban,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Bahkan, pelaku disebut kembali menyulutkan api rokok ke kaki korban.
Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkannya ke Polres Kampar untuk mendapatkan penanganan hukum.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menjalani pemeriksaan medis terhadap korban, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa JA sedang berada di tempat kerjanya.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku langsung kita tangkap tanpa perlawanan berarti. Saat itu yang bersangkutan sedang bekerja di gedung tersebut,” terang AKP I Gede.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JA disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim. (***)







Komentar