Satres Narkoba Polres Inhu Bekuk Pelaku Kedapatan Membawa Sabu

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Satres Narkoba Polres Inhu membekuk seorang pria yang mengaku berinisial JM, 43 Tahun  warga Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, kedapatan membawa narkoba jenis Sabu.

Diringkusnya JM, tepatnya diruas jalan Sudirman Kelurahan Candirejo Kecamatan Pasir Penyu, Rabu 21 Juli 2021 malam, pukul 21.00 WIB.Lalu.

Dari tangan tersangka, diamankan 1 paket sabu ukuran sedang dengan Berat 2,74 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Inhu Melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran Melalui Rilis Relase Resor Polres Inhu Ahad 24 Juli 2021 pagi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Wilayah Ke Camatan Pasir Penyu Inhu.

Misran, menyebutkan, ini adalah hasil penyelidikan Satres Narkoba Polres Inhu. Sebelumnya, personel Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba.

Setelah beberapa hari penyelidikan dan pengintaian, Rabu 21 Juli 2021 malam, tepatnya pukul 21.30 WIB, tim melihat target dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika tim mendekati target, tiba-tiba target seperti membuang sebuah benda kepinggir jalan.

Tim langsung membekuk target, ketika dicari lagi benda yang dibuang pelaku, ditemukan 1 kotak rokok yang berisi 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,74 gram. Pelaku mengaku jika sabu-sabu itu miliknya.

Selain tersangka dan barang bukti narkoba, tim juga mengamankan handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, tim juga mengembangkan kasus ini, sebab disinyalir masih ada tersangka lainnya yang terlibat,” pungkas Misran. ( Rol )

Komentar