Satpol PP Kota Pekanbaru Segel 9 Bando Tak Berizin

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini Satpol PP, beserta Dinas Perhubungan (Dishub), Senin (16/12/2019) siang, bergerak kesembilan titik bando yang melanggar aturan.

Lokasi pertama yang didatangi petugas untuk memasang sticker yang bertuliskan ‘Reklame Ini Tidak Memiliki Izin Pemerintah Kota Pekanbaru’, yakni Jalan Riau, persis di depan Hotel Tampan, kemudian bando yang berada persis di gerbang masuk Hotel Grand Elite.

Berangkat dari lokasi kedua, petugas gabungan menuju bando di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan BRI. Diketahui, ada sembilan bando yang dipasang sticker.

Tiang memang sudah ada aturannya. Memang tidak dibolehkan. Jumlahnya ada sembilan,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Agus Pramono ketika di wawancara disela-sela pemasangan sticker.

Berdasarkan pantauan, 2 bando berdiri di Jalan Riau, tepatnya didepan gerbang masuk Hotel Grand Elite. 2 bando di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya depan BRI, serta diseputaran Mall SKA. 2 bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. 1 bando lagi berdiri diseputaran dealer Honda. Kedua bando ini, kondisinya sudah terlihat tua dan rusak.

Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling. Satu bando lagi, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS.

“Kita potong aja nanti. Tapi kita ingin bertemu dengan pemiliknya. Harapan kita pemotongan ini tidak pakai uang negara,” jelasnya.

Biaya pemotongan tiang dikatakan Agus tidak murah. Untuk itu Ia mengimbau agar pengelola komunikatif kepada tim Yustisi agad memotong sendiri tiang bando.

“Harapan kita mereka potong sendiri. Tiangnya ini kan nanti bisa mereka gunakan lagi entah untuk apa. Kalau mereka bilang terserah mas Agus potong. Tiga hari akan saya potong,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, pada Pasal 18 yang berbunyi, konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.(Kmf)

Komentar