
DUMAI, MORALRIAU.COM- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai mengimbau masyarakat agar selalu membawa kartu identitas diri atau tanda pengenal ketika berada diluar rumah karena sedang dilaksanakan operasi yustisi 2018.
Gelaran Operasi Yustisi 2018 bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah adanya pendatang liar atau warga tanpa identitas kependudukan di Kota Dumai, dimulai 10 – 17 September 2018.
Kepala Satpol PP Dumai Bambang Wardoyo mengatakan, operasi yustisi akan menyasar ke pusat keramaian dan jalan protokol dan titik rawan pendatang liar di sejumlah rumah kos.
“Kita imbau seluruh masyarakat di dumai untuk senantiasa membawa kartu tanda pengenal saat keluar rumah,” kata Bambang kepada wartawan, Kamis.
Dia memprediksi telah terjadi arus urbanisasi atau kedatangan penduduk dari luar Dumai, karena itu operasi digelar dengan fokus penindakan warga tanpa kartu identitas.
Sasaran dalam operasi melibatkan unsur Disdukcapil, Dinas Sosial serta unsur TNI dan Polri ialah mereka yang sudah lama berdomisili di Dumai dan memeriksa pendatang yang baru saja pindah.
“Operasi ini juga untuk mencegah datangnya pelarian pelaku kejahatan, gelandangan dan pengemis,” sebutnya.
Bambang menilai para pendatang mesti melapor terlebih dulu ke RT setempat dan mengantongi e KTP daerah asal sebagai identitas diri karena penting bagi keperluan administrasi.
Bagi masyarakat tidak membawa KTP akan dikenakan sanksi berupa denda, dan tidak memiliki KTP sama sekali kena sanksi denda sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.(*)