Satnarkoba Polres Inhu Kembali Jebloskan Pelaku Pengedar Sabu ke Jeruji Besi

INDRAGIRI HULU, MORALRIAU.COM – Kepolisian Resor Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengaman pelaku pemilk narkotika jenis Sabu pada hari Jumat 10/5/2019 di wilayah Kecamatan Pasir Penyu Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas dengan pesan WA grup Relase Polres Inhu Sabtu 11/5/2019 Membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar serta pengguna Narkotika Jenis Shabu shabu di wiyah Hukum Polres Inhu yaitu di Kecamatan pasir penyu Inhu di karena sering terjadi transaksi jual beli narkotika oleh pelaku (SHT) alias AT  bin CY, 33 thn, Laki-laki, SukuJawa, pendidikan SD tidak tamat, Agama Islam,perkerjan  buruh, alamt Jalan Harapan, Gg Mawar RT 01/01Kelurahan Tanah Merah Pasir Penyu Inhu.

Dengan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat kepada Riki Rahmadi, 30 thn, Laki laki, suku Jawa, agama Islam, perkerjan Polri, Aspol Polres Inhu, selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Inhu langsung memerintahkan Kanit opsnal beserta team untuk melakukan penyelidikan memastikan informasi tersebut.

Waktu penangkapan pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2019 sekira pukul 17.00 wib tempat tersangka berada di Bengkel Las Yance Kongsi 4 jalan menuju rumahnya di ikuti team opsnal dan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan dari kantong celana tersangka ada Barang Bukti (BB) Jenis Narkotika shabu shabu .

Barang bukti 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shbu dalam bungkus plastik bening berat kotor 0,36 gram, 1 (satu) sendok, 1 (satu) pipet, Plastik bening dan 2 (dua) unit Hp  merk Nokia.

Ketika saat di Introgasi terhadap tersangka telah diakui bahwa narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya sendiri dan sebagian telah dijual sebelum terjadi penangkapan, dan selanjutnya tersangka dan  barang bukti Narkotika jenia Shabu, di bawa ke Satres Narkoba Polres Inhu guna proses hukum lebih lanjut,” tukas paur Humas polres Inhu  AIPDA Misran.

Dan selanjutnya polisi sudah mengambil keterangan selain dari pelapor juga beberapa orang untuk menjadi saksi “Seperti (1)M Arif Budiman, 25 thn, laki-laki,suku Melayu,Agama Islam, Polri,  Aspol Polres Inhu, (2)Basri S bin Hadi Suparman, 40 thn, Laki-laki, sukuJawa serta Ketua Rt, Jalan Harapan Gg RT 01/01 Kelurahan  Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragirihulu,” ujarnya,dihimpun moralriau.com Sabtu 11/5/2019,” (Rolijan) 

Komentar