Satgas Covid Telah Sanksi 11 Warga dan 39 Pelaku Usaha

PEKANBARU, MORALRIAU.COM  – Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat IV tahap tiga dari tanggal 10 hingga 15 Agustus 2021, Satgas Covid-19 telah memberikan sanksi administrasi kepada 11 warga dan 39 pelaku.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) Fachruddin menyebutkan, belasan warga dan puluhan pelaku usaha itu diberi sanksi denda karena pelanggaran protokol kesehatan dan aturan PPKM tingkat IV.

“Untuk warga atau perorangan dikenakan sanksi denda masing-masing sebesar Rp100 ribu,” tulisnya, Senin (16/8).

Sementara untuk 39 pelaku usaha diberikan sanksi administrasi beragam sesuai kesalahan mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

“Untuk pelaku usaha yang didenda Rp100 ribu ada satu orang, denda Rp150 ribu satu orang, denda Rp200 ribu 5 orang, denda Rp300 ribu 16 orang, serta denda Rp500 ribu juga 16 orang,” urainya.

Selain itu, lanjut Fachruddin, selama PPKM tingkat IV tahap tiga, Satgas Covid juga memberikan sanksi pemblokiran Nomor Iduk Kependudukan (NIK) 3 pelanggar prokes dan pembubaran pesta pernikahan 2 kali.

“Tim juga melakukan penyitaan satu server warnet dan 14 kursi milik tempat usaha yang melanggar aturan PPKM level IV,” jelasnya.

Kemudian, tim juga telah memberikan sanksi identitas kepada 10 orang karena tidak memiliki, 14 warga yang tidak menggunakan masker, memberikan 19 teguran tertulis, 6 teguran lisan, 23 sosial, serta melakukan penyegelan terhadap 4 tempat usaha.

“Selanjutnya tim juga telah melakukan swab antigen terhadap 177 orang dengan hasil 173 non reaktif dan 4 orang reaktif,” tutupnya.

Seperti diketahui, pemberian sanksi bagi pelanggar prokes dan PPKM tingkat IV sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

Dalam Perda Nomor 7-2021 itu disebutkan usaha, sanksi denda maksimalnya untuk pelaku sebesar Rp500 ribu dan perorangan Rp100 ribu. (pgi)

Komentar