Sat Reskrim Polres Rokan Hulu Ungkap Pertambangan Diduga Ilegal

ROHUL, MORALRIAU.COM – Sat Reskrim Polres Rokan Hulu lakukan pengungkapan perkara tindak pidana pertambangan galian perbatuan (galian C) pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 WIB di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK didampingi Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH saat dikonfirmasi media ini menyampaikan Personil Polres Rokan Hulu mendapat informasi adanya pertambangan galian batuan tanpa izin di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.

Selanjutnya tim melakukan lidik usaha galian batuan ke Desa Bangun Jaya Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu, sekira jam 17.00 WIB. Tim tiba di Desa Bangun Jaya tepatnya dilokasi galian batuan UD Berkah Jaya. Tim melihat 3 unit alat berat jenis excavator sedang melakukan galian untuk mengambil batuan di Sungai Batang Kumu, selanjutnya tim mendatangi salah satu operator excavator yang mengaku berinisiak RS dan mengatakan bahwa pengawas usaha galian batuan adalah SS.

Saat mendatangi SS dan menanyakan atas izin usaha pertambangan galian batuan, SS tidak dapat memperlihatkan izin usaha pertambangannya. Selanjutnya SS berikut barang bukti diamankan ke Polres Rokan Hulu guna penyidikan lebih lanjut.

“Ya, barang bukti dan pemilik Exavator sudah kita amankan di mapolres Rokan hulu” Ucap Kasat Reskrim Polres Rohul.

Tambah Kasat Reskrim, tersangka di jerat dengan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Adapun barang bukti yang kita amankan berupa 1 (satu) unit alat berat jenis excavator warna kuning merek Komatsu, 2 (dua) unit alat berat jenis excavator warna kuning merek Sumitomo, 4 (empat) buah buku tulis, 3 (tiga) blok Bon pembelian barang, Uang tunai hasil penjualan batuan sebesar Rp 3.935.000,1 (satu) kantong batuan,” terang Kasat Reskrim AKP D.Raja Napitupulu S,ik., mengahiri. **(Ns)

Komentar