INDRAGIRI HULU, MORALRIAU.COM – Sat Narkoba Polres Resor lndragiri Hulu (Inhu) kembali menangkap seorang pelaku kejahatan tindak pidana Narkotika jenis Sabu sabu di wilayah hukum Polsek Seberida Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu.Pada Senin (13/5/2019) sekira jam 03.00 wib telah diamankan 1 (satu) orang tersangka yang patut diduga menyimpan, menguasai atau menyediakan memiliki Narkotika jenis Shabu shabu .
Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Polres lnhu AIPDA Misran, dalam Rilase WA grup polres Inhu Rabu 15/5/2019 meriliskan bahwa Satnarkoba Polres Inhu kembali menangkap pelaku kejahatan tindak pidana narkotika di Kecamatan Seberida Indragiri Hulu pada hari senin tanggal 13/5/2019 yaitu DH alias DD Umur 20 tahun warga Desa Bukit Meranti Kecamatan Seberida Indragiri Hulu.
Dijelaskannya, pada hari Jumat 10/5/2019 team opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhu memdapat lnformasi bahwa di Desa Bukit Meranti kecamatan seberida sering terjadi transaksi narkoba.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba IPTU Jaliper L Toruan S.AP memerintahkan team opsnalnya yang di pimpin oleh Kanit 1 IPTU Josrijal untuk melakukan penyelidikan di alamat sesuai informasi tersebut,” paparnya.
Kemudian dengan cara melakukan penyelidikan, akhirnya pada senin tanggal 13/5/2019 dilakukan penangkapan terhadap tersangka yaitu DH Alias DD.
Setelah di lakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus shabu didalam kamar, kemudian dilakukan introgasi kepada DH Alias DD dan mengakui kalau shabu tersebut adalah milik NT Alias KCL.
Kemudian DH dibawa ke Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut bersama Barang Bukti yang diamankan di TKP,
Adapun BB yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) bungkus shabu seberat 0.10 (nol koma sepulu) gram, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah mancis dan 2 (dua) buah jarum mengamankan tersangka serta menindak lanjut proses Hukum,” ujarnya, di himpun moralriau.com Rabu 15/5/2019. (Rolijan)
