Sat Narkoba Polres Inhu Ciduk Satu Orang Tersangka Pemilik Narkotika

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Kepolisian Polres Inhu pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020 kemarin telah mengamankan 1 (satu) orang, tersangka yang patut diduga dan menyimpan, Serta menguasai atau menyediakan memiliki narkoba jenis sabu, dengan tersangka, US Alias Umar umur 45 tahun di Desa Dusun Tua Pelang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK Melaui Paur Humas Polres Inhu Misran mengataka kepada awak media Selasa (24/03/2020) kronologis penangkapan Pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2020, anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Desa Dusun Tua Pelang.

Berdasarkan info tersebut Kasat Res Narkoba AKP Jalifer L. Toruan S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidat Ketaren, S.Sos dan Kanit Sat Res Narkoba IPDA Doni Fitria, beserta team untuk melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui yang melakukan transaksi narkoba adalah US als Umar.

Selanjunya Pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020 sekira pukul 16.30 wib team melakukan penangkapan terhadap US als Umar beserta dengan barang bukti berupa Narkoba.

Adapaun barang bukti yang diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan, 1. 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening berbagai ukuran berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 9,33 (sembilan koma tiga puluh tiga) gram. 2, Satu unit Hp Nokia warna Biru, 3: 2 (dua) buah kotak hitam.4:1 (satu) pack plastic pembungkus.5: Uang tunai Rp.2.835.000, dua juta delapan ratus lima puluh lima ribuh rupiah,” jelas Humas Polres Inhu, Misran.
Penulis (M Samosir)_ROLI

Komentar