INDRAGIRIRI HULU, MORALRIAU.COM – Satuan Satnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menangkap dua orang pelaku yang memiliki atau menyimpan barang haram jenis Sabu dan pil Exstasi, kamis (20/6/2019) sekira pukul 18.00 Wib di RT 02 RW 01 Dusun 4 Desa Batugajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu.Dengan tersanka (1) Rosla Indra alias Indra, bin ALM , Karsin tempat tgl lahirDesa Batu gajah 28 Agustus 1976 pekerjaan pengaguran, suku melayu alamat RT 02 RW, 02 Dusun 4 desa Batugajah Kec. Pasir Penyu Inhu, (2) Dani Yuherman Sayuti ,Ttl, Desa Batugajah 11 Mai, 1996 perkerjaan aperator alat Berat, Suku melayu, Alamat RT 02 RW 01 Dusun 4 desa Batugajah
Kec. Pasir Penyu Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Dasmi Ginting S ik, Melalui Paur Humas Polres Inhu AIPDA Misran Jumat (21/6/2019) Sekira pukul 10.00 wib melalui Rilis WA grup relase Resor polres Inhu mengatakan, kamis (20/6/2019) Sekira jam 18.00 wib telah melakukan penangkapan oleh Satnarkoba Polres Inhu terhadap Dua orang Pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Shabu dan pil Extasi di wilayah Hukum polsek Pranap Inhu.
Dijelaskan lagi paur Humas Polres Inhu Misran kini tersangka telah di amankan di Mapolres Inhu, dengan Barang Bukti, yang di amankan berupa 1, (4), Bungkus shabu shabu, 2, (8) butir pil Exstasi warna Abu abu, 3, (2), butir pil exstasi, warna merah, 4, (2), pil exstasi,warna kuning, 5, (1) unit timbangan elektrik, 6, (1), satu unit Hp oppo, 7, (1) yunit Hp Nokia, (8) uang Sebanyak Rp 1000 000, 9, (1) satu bong,dan satu helai Celana pendek.
“Tindakan yang di lakukan mengamankan tersangka, membuat laporan, melakukan riska tersangka, melakukan riska Saksi saksi, melakukan Sita BB, melengkapi penyidikan dan penyelidikan dan serta melaksanakan gelar perkara, menimbang BB ke pengadilan, membawa ke balai Pom pekan Baru dan melakukan pengembangan serta berkordinasi dengan JPU,” kata paur Humas Polres Inhu, Misran. (Rolijan).

















Komentar