BANGKINANG, MORALRIAU.COM – Polres Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba dengan berat sabu-sabu 16,68 Gram, barang bukti ini dari penangkapan Inisial DA, Warga Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang, Kamis (26/10/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Pemusnahan barang bukti ini, di hadiri langsung oleh Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Ketua Pengadilan yang diwakili Petra Jeanny Siahaan, Kepala Kejaksaan yang diwakili oleh Pradipta Prihantono, penasehat hukum Benny Zairalatha, Kasat Tahti IPTU Alreflus dan pelaku DA.
Dijelaskan Aprinaldi, pemusnahan barang bukti ini dari pelaku DA dengan berat Shabu 16,68 Gram, ” Pelaku kita tangkap di Perkebunan Kelapa Sawit milik warga Koto Sei Tanang Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang,” jelasnya.
Setelah itu, pelaku diamankan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku dan hari ini baru dilakukan pemusnahan barang bukti.
Setelah menjelaskan kronologis, Kasat melanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan pemusnahan barang bukti yang disaksikan para hadirian yang datang.
Dalam kesempatan itu Kasat Narkoba juga menyampaikan bahwa pelaku melanggar Pasal :- 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah1/3 (sepertiga). (lis)
