Rumah Pengedar Narkoba di Tarai Bangun Diobrak Abrik Polisi, Temukan 8 Pekat Sabu

TAMBANG, MORALRIAU.COM – Komitmen Polsek Tambang terkait peredaran Narkoba di wilayah hukumnya dibuktikan dengan banyaknya penangkapan pelaku peredaran Narkoba yang ditangkap Polsek Tambang.

Kali ini berhasil diamankan OP warga Jalan Suka Karya, Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang. Ia ditangkap saat berada di rumah dan berhasil diamankan barang bukti 8 paket sabu-sabu siap edar, pada Minggu (12/4/20206).

Proses penangkapan pelaku ini membuat heboh dan banyak warga yang menyaksikan proses penangkapan pelaku tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman membenarkan penangkapan pelaku ini.

“Benar pelaku kita tangkap berkati laporan masyarakat atas maraknya peredaran Narkoba di wilayahnya,” katanya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Ashari Antoni berserta tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Tidak lama kita mengetahui keberadaan pelaku dan tidak lama rumah pelaku berhasil kita ketahui,” ujarnya.

Selanjutnya pada Minggu (12/4/2026) sekira pukul 01.00 Wib Kanit beserta tim berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama OP di kamar kiosnya.

“Rumah pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika diduga jenis sabu di tas warna hitam yang berisi kotak rokok kecil merk Sampoerna dan didalam kotak tersebut ditemukan delapan paket narkoba jenis sabu siap untuk diedarkan,” terang Aulia.

Dilanjutkan Kapolsek, bahwa ia mengapresiasi kerjasama masyarakat dengan pihak kepolisian. “Terimakasih kepada masyarakat yang mau bekerja sama untuk mengungkap peredaran Narkoba tersebut,” ucapnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tambang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH. Pidana Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tegas AKP Aulia.

Sisi lain, salah satu masyarakat IW yang menyaksikan penangkapan pelaku narkoba ini mengatakan bahwa ia mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian karena sudah menangkap pelaku Narkoba di wilayahnya.

“Terimakasih pak polisi atas kerja nyata dalam menangkap pelaku Narkoba di wilayah kami ini,” jelasnya. (*)