Rumah Bandar Narkoba di Kampung Dalam Dumai Disegel Polisi

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, memimpin penyegelan rumah buronan kasus narkotika. Lokasinya di Kampung Dalam, berada Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, memimpin penyegelan rumah Eko Harya Pradita alias Eko Abud, buronan kasus narkotika. Lokasinya di Kampung Dalam, Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota. 

Penggeledahan dan pemasangan garis polisi ini dilakukan pada Selasa (5/11) dengan pengamanan ketat dari berbagai unit kepolisian, termasuk anggota Polres Dumai dan Sat Sabhara.

Tindakan penyegelan dilakukan setelah ada penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Dumai dengan nomor perkara 132/Pen.Pid/2024/PN Dumai.

Turut hadir pada kegiatan ini tokoh masyarakat setempat untuk menyaksikan jalannya penggeledahan sebagai bentuk transparansi terhadap publik.

Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan kasus ini melibatkan jaringan narkoba yang cukup besar, termasuk mantan anggota kepolisian, Hamda Gustiawan.

Orang tersebut diketahui merupakan pemasok utama narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk jaringan Eko Abud.

“Hamda Gustiawan, yang dipecat dari Polres Kepulauan Meranti pada tahun 2018 dengan pangkat terakhir Briptu, mengakui telah memasok sabu seberat 800 gram kepada Eko Abud pada awal Oktober lalu,” jelas Kombes Manang.

Operasi pengungkapan ini bermula dari penangkapan tiga tersangka di depan Hotel Surya, Duri, pada Kamis (10/10) lalu. 

Ketiga tersangka, kata Kombes Manang ditangkap adalah Hamda Gustiawan, M Sayuti, dan Hadi Wijaya. 

Saat penggeledahan dari dalam mobil yang mereka gunakan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus sabu serta alat hisap. 

Keterangan tersangka Hamda, kata Kombes Manang, mengungkap pemasok lain, yakni M Ahlun, yang kemudian berhasil ditangkap di Pekanbaru bersama barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.

Dalam operasi yang melibatkan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan total 3,2 gram sabu dan empat butir pil ekstasi berwarna kuning dari para tersangka.

“Seluruh tersangka dan barang bukti kini berada di Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Manang. (mc)

Komentar