Ribuan Masyarakat Pauh Pranap Demo PT. Citra Sumber Sejahtera

INDRAGIRI HULU, MORALRIAU.COM- Iambannya penyelesaian dari pemerintah daerah untuk menuntaskan sengketa lahan masyarakat dengan PT.Citra Sumber Sejahtera (CSS).Ada sekitar 3.000 hektar lahan milik warga, dirampas paksa oleh pihak PT.CSS tanpa manusiawi, sehingga konflik horizontal terjadi.

“Pasalnya, kehidupan masyarakat  yang bergantung pada kebun mereka, dihancurkan perusahaan dengan cara menyerobot dan merusak tanaman,” papar Bambang Minggu 11 Februari 2019.

Dalam hal persoalan ini sejak tahun 2007 silam telah terjadi, dan ditegaskan agar menghentikan kegiatan perusahaan diareal garapan masyarakat hingga duduk masalah, penegasan tersebut melalui Surat Bupati Inhu No.221/100/TP/2007 prihal penghentian aktifitas perusahaan, sayangnya tak kunjung tuntas dilakukan pemerintah daerah.

Selain itu, sebelumnya pernah membuat perjanjian bersama yang difasilitasi lembaga adat tiga lorong soal lahan KKPA untuk masyarakat seluar 1.650 hektar, juga tapi tak kunjung dilaksanakan sebagai kewajiban perusahaan  hingga saat ini sejak Tahun 2011.

“Demikian soal garapan yang memiliki legalitas dari desa, juga dari pengurus tokoh lembaga adat tiga lorong sesuai surat No.01/BANG/III/2011 telah menegaskan dengan PT.CSS, agar tidak mengganggu masyarakat,” ungkap Kadus Dusun V Desa Pauh Ranap.

Menyinggung terjadinya pembakaran dua unit mobil milik perusahaan, dijawab masyarakat sekitar Bambang yang duduk, tidak sebanding dengan yang dirusaknya tanaman warga.

“Sebab, tidak terhitung lagi bertelurnya nyamuk di punggung untuk memperjuangkan lahan tersebut hingga jadi,” ungkapnya.

Selain itu’ terjadinya emosi masyarakat membakar mobil dua unit milik perusahaan  hingga sulit diredam, akibat kebun yang telah produksi, diracuni dan dicabuti hingga rumah  yang ada diareal kebun, juga dirusak.

“Dan kejadian pemicu emosi masyarakat sebutnya, adanya penembakan racun mata terhadap warga, bahkan sempat mengeluarkan tembakan  berkali kali, dan memukul kereta warga hingga terjadi bentrok.”jelasnya.

Terkait ini Kepala Desa Pauh Ranap, Amri mengatakan, tunggu saja Kamis,(14/2) untuk hasilnya soal bentroknya masyarakat dengan PT.CSS sesuai kesepakatan yang difasilitasi oleh Sekda Kabupaten Inhu, H. Hendrizal bersama Kapolres Inhu, Dasmin dan rombongannya.

“Artinya, dipertemuan itu nanti dijelaskan dari pemicu kejadian tersebut. Sebab masyarakat memiliki surat garapan mereka, sekalipun itu masuk dalam wilayah izin perusahaan. Tapi izin Rencana Kerja Tahunan ( RKT ) tidak pernah diberitahukan dengan desa, dan tidak pernah melihatnya,” jawab Amri dengan Tegas.

“Okelah masyarakat terlanjur masuk dalam wilayah penguasaan perizinan perusahaan, tapi tidak serta merta langsung bisa  praktek, harus terlebih dahulu ada RKT, dan proses penerbitan RKT tersebut, juga harus melalui desa untuk mengetahui rencana kerja mereka, tapi tidak pernah dilibatkan desa untuk itu, sehingga desa bingung,”pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi pihak PT.CSS,”(Rolijan)