Ribuan Hektar HPT Beralih Fungsi, Pemilik Menjadi DPO

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Ketegasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, ternyata belum bisa menghentikan praktek usaha Ilegal di areal Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Seperti alih fungsi HPT hingga ribuan hektar menjadi lahan perkebunan yang terjadi di Dusun Talang Tanjung Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, pelaku usaha tersebut belum di tangkap.

Terungkap, Saibun Sinaga selaku pemilik ribuan hektar lahan perkebunan di areal HPT di Dusun Talang Tanjung Desa Siambul itu, ternyata telah di tetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai surat No.01/DPO /PPNS-DLHK/ IX/2017 yang di keluarkan DLHK Provinsi Riau, karena di tuding melanggar UU No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Benar Saibun Sinaga selaku pemilik kebun di kawasan HPT di Desa Siambul itu telah menjadi DPO,” jawab DLHK Provinsi Riau melalui Kasi Penegakan Hukum, Syuroko saat di hubungi awak media melalui telpon selulernya.

Masih sebut Syuroko, bahwa kasus perambahan kawasan yang terjadi di Dusun Talang Tanjung Desa Siambul itu, masih dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, warga yang tidak bersedia disebut namanya mengaku bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang cukup luas yang terletak di Dusun Talang Tanjung Desa Siambul, pemiliknya Sinaga.

“Dan masyarakat sekitar hanya di jadikan pekerja / buruh saja tanpa ada membangun kebun kemitraan pada masyarakat sekitar yang seharusnya dilaksanakan pengusaha itu sendiri,” pungkasnya.

Dilansir Tim MR, Rolijan

Komentar