Reses Komisi II DPR RI Diharapkan Dapat Serap Berbagai Isu Pembangunan Riau

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyampaikan sebagaimana tujuan kunjungan kerja anggota Komisi II DPR RI dalam menjalankan masa reses di Provinsi Riau ini, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyambut baik hal tersebut.

Gubri berharap melalui masa reses ini dapat menyerap berbagai isu dan diolah guna menghasilkan kebijakan yang mendukung terhadap percepatan pembangunan di Provinsi Riau.

“Pemprov Riau selalu akan menyampaikan informasi yang menjadi perhatian oleh Anggota DPR RI. Dalam hal ini terkait dengan isu-isu tersebut telah kami rangkum pada kesempatan penyampaian ini,” ujarnya di Gedung Daerah Balai Serindit, Senin (12/4/2021).

Dijelaskannya, terkait dengan pengimplementasian Reformasi Birokrasi di daerah Riau terutama tentang penyederhanaan eselon III dan IV serta pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional di lingkungan Provinsi Riau.

Adapun Pemprov Riau, ungkap Gubri, dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 130/13989/SJ, perihal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, pada tanggal 4 Mei 2020 melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Riau Nomor: 060/ORG/1018.

“Perihal data penyederhanaan birokrasi pada jabatan pengawas, Pemprov Riau telah mengirimkan hasil identifikasi/pemetaan bersama 12 Kabupaten/Kota, terhadap jabatan pengawas yang menangani perizinan, investasi dan pelayanan publik, untuk dialihkan ke jabatan fungsional ke Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah,” ujarnya.

Kemudian, menindaklanjuti Surat Mendagri RI Nomor 130/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 tentang Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah, Gubri telah memerintahkan Sekretaris Daerah dibantu Kepala Biro Organisasi, mengidentifikasi atau menganalisa terlebih dahulu seluruh jabatan pengawas di semua OPD Provinsi Riau sebelum dibahas pada level OPD, sehingga lebih efektif sesuai target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Pemerintah Provinsi Riau akan segera menyurati 12 Kabupaten/Kota untuk memulai mengidentifikasi jabatan struktural (pengawas) di lingkungan OPD masing masing sambil menunggu regulasi, pedoman teknis dan template dari pemerintah pusat,” sebutnya.

Selanjutnya Gubri mengungkapkan, dalam hal ini hambatan yang dihadapi adalah belum terbitnya petunjuk teknis serta template dari pemerintah pusat yang menyebabkan OPD masih ragu terhadap pengalihan jabatan struktural ke fungsional ini, terutama terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi yang tidak tertampung dalam butir-butir kegiatan jabatan fungsional.

Menurut Gubri, template Pemerintah Pusat sangat dibutuhkan guna menghindari perbedaan identifikasi antar daerah baik provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki karakteristik dan potensi daerah yang berbeda-beda.

“Sehingga dikhawatirkan akan berbeda-beda pula asumsi yang timbul terkait keputusan yang harus diambil yang menyebabkan terganggunya sistem pemerintahan atau pembangunan yang sedang berjalan,” ungkapnya. (Mcr)

Komentar