Reses Anggota DPRD Dapat Penolakan di Inhil dan Dumai

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Reses Anggota DPRD Provinsi Riau untuk turun ke daerah pemilihan (Dapil) menyerap aspirasi konstituen tahun ini mendapat menolakan di Kabupaten Inhil dan kota Dumai, penolakan tersebut kemungkinan karena faktor pandemi covid-19 saat ini.

Ketua DPRD Provinsi Riau H. Indra Gunawan Eet, Ph.D usai paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI di Gedung DPRD Riau Senin (29/6/2020), kepada wartawan menyampaikan bahwa sikap bupati Inhil, walikota Dumai dan Kepala Desa di dua kebupaten/kota ini yang memberi menolak reses anggota DPRD cukup di sayangkan.

Menurut dia reses ini pertemuan anggota dewan dengan masyarakat, untuk menyerap aspirasi, disitu anggota DPRD nantinya bisa memberikan pemahaman dan pembelajaran kepada masyarakat apa saja kesulitan dan permasalahan yang masyarakat hadapi termasuk masalah covid-19.

“Dalam reres tersebut, anggota dewan justru memberikan pembelajaran sekaligus memberi selusi, termasuk persoalan covid-19,” ujar pria yang akrap dipanggil Eet.

Menurut Eet mestinya bupati, walikota dan kepala desa tidak bisa menolak reses anggota DPRD, ini kan regulasi yang sudah di anggarkan oleh pemerintah memakai anggaran negara.

“Padahal kabupaten lain tidak ada menjadi masalah, cuma Inhil dan dumai saja yang menolak, mungkin karena daerah mereka zona merah kali,” kata politisi Golkar ini.

Lanjut Eet, anggota dewan yang mau reses itu tentu mengikuti protokoler Covid-19, “Kita minta kepada gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Inhil dan Kota Dumai untuk bisa menerima anggota dewan yang reses,” harapnya. (wir)

Komentar