Rapat Paripurna DPRD Kampar Penyampaian Rancangan KUA – PPAS Tahun 2023

KAMPAR, MORALRIAU.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar membahas perihal Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2023.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal, ST didampingi Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kampar. Dari pemerintah dihadiri Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM , Sekda, Perwakilan Kepala OPD dan Forkopimda.

Dalam hal ini Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM menyampaikan rancangan KUA – PPAS APBD Kabupaten Kampar Tahun 2023 tersebut dalam Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Kampar di Gedung DPRD kabupaten Kampar, Senin (25/07/2022).

Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM dalam sambutannya menjelaskan bahwa Rencana RKPD Tahun 2023 ini disusun berdasarkan kepada rencana pembangunan menengah daerah tahun 2023 – 2026, yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten / Kota Tahun 2023 – 2026 untuk daerah yang masa Jabatan Bupati/Walikota berakhir pada Tahun 2022 yang akan digunakan oleh Penjabat Kepala Daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan Daerah.

“Hal ini didasarkan pada Permendagri nomor 77 Tahun 2021 tentang penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada masa Tahun 2022,’ ungkapnya.

Kabupaten Kampar telah menyusun RPD dimaksud dengan menerbitkan peraturan Bupati Kampar Nomor 5 Tahun 2022 tentang rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2023 – 2026 yang telah ditetapkan pada tanggal 01 Maret 2022.

Ia menambahkan, rancangan KUA – PPAS Kabupaten Kampar 2023 disusun mengacu kepada RKPD Tahun 2023 yang memuat kerangka Ekonomi Mikro Daerah dan Kebijakan Keuangan, Asumsi, yang digunakan dalam penyusunan APBD arah Kebijakan umum pendapatan belanja dan Pembiyaan Daerah.

Ia memaparkan, pendapatan daerah Kabupten Kampar Tahun 2023 direncanakan sebesar Rp. 1.927.636.713.168 yang terdiri dari PAD sebesar 267.510.498.175 dan Dana Transfer sebesar 1.660.126.214.993.

Rencana Penerimaan PAD pada APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 267.510.498.175,00 terdiri dari Pajak Daerah Rp. 143.108.821.775 dan Retribusi Daerah Rp. 13.798.510.000, hasil pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Rp. 23.273.308.815, dan lain lain Pendapatan Daerah Rp. 87.329.857.585 rencana Pendapatan Tranfer yaitu Dana Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp. 1.660.126.214.993 terdiri dari Dana Tranfer Umum berupa bagi hasil sebesar Rp. 534.668.694.398 dan Dana Alokasi Umum sebesar Rp. 768.144.602.000.

“Untuk seluruh Kepala OPD yang mempunyai tugas dalam menggali potensi Daerah untuk meningkatkan PAD agar membuat langkah strategis dan terukur dalam menggali potensi PAD di Kabupaten Kampar ini. Saya sangat yakin bahwa potensi PAD di Daerah ini sangat besar untuk kita kelola secara maksimal,” ucapnya.

“Saya berharap dalam membahas KUA – PPAS ini harus secara cermat sehingga memberikan masukan yang konstruktif,  sehingga APBD Kampar tahun 2023 menjadi APBD yang berkualitas, semoga pembahasan KUA – PPAS ini dibahas sesuai dengan mekanisme Perundang – undangan sehingga tidak bermasalah dikemudian hari,” tutupnya. (*)

Komentar