Rapat Penyampaian Penjaringan Perangkat Desa Serai Wangi

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Rapat koordinasi  penyampaian terkait permasalahan di Desa Serai Wangi Kecamatan Peranap Indragiri Hulu, demikian disampaikan Camat Peranap Umar, S. Sos Kepada Moralriau.com, di Aula Kantor Camat Peranapdi Jalan Lintas Taluk Rengat Inhu, Selasa (16/03/2020).

Dikatakan Camat Peranap, bentuk penjaringan perangkat desa sesuai dengan peraturan yang ada dan tercantum peraturan pemerintah UU No 6 dan Perda No 30.

“Kita sudah membuat surat edaran 137/pem 2020 untuk penjaringan perangkat bahwa mereka harus minimal tamat SLTP,” singkatnya.

Mantan Kades Serai Wangi Marjohan ketika diwawancarai mengatakan untuk apa dibuat penjaringan jika perangkat desa yang lama sudah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan.

Ditambahkan Marjohan, diharapkan pemerintah terkait agar dapat mengambil sikap agar mengembalikan perangkat desa yang lama seperti semula dikarnakan mereka memenuhi syarat.

“Saya sebagai mantan kepala desa tidak memihak siapapun, kita berharap desa Serai Wangi dapat damai dan tentram,” ujarnya.

Ali Usmar selaku pejabat RW 05 yang juga korban pemecatan mengatakan bahwa dalam rapat penyampaian penjaringan perangkat desa dirinya menyampaikan dalam forum agar RT/RW haruslah dipilih oleh masyarakat bukan main tunjuk oleh kepala desa,” katanya.

Kepala Desa Serai Wangi belum dapat ditemui dan ketika dihubungi melalui telpon selulernya tidak aktif. (Rolijan)