PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perhubungan, bertempat diruang rapat paripurna DPRD Riau, Senin (13/1/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ikhwan dan dihadiri ketua komisi, ketua fraksi dan para anggota DPRD Riau lainya. Dari Pemerintah Provinsi Riau dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Taufiq Oesman Hamid beserta forkopimda.
Mewakili Pj Gubernur Riau, Sekdaprov Riau Taufiq menyampaikan apresiasi kepada DPRD Riau karena membuat peraturan tidaklah mudah. Ada banyak sekali aspek terkait yang harus dibahas di dalamnya.
Pj Sekdaprov katakan, Pemprov memandang perlunya strategi dan peraturan untuk mengelola pelayanan transportasi perhubungan dan sistemnya. Hal ini guna terwujudnya keselamatan bagi masyarakat dan terkelolanya semua hal dengan baik.
“Jadi dengan peraturan ini sektor perhubungan kita diharapkan lebih optimal. Ketersediaan angkutan umum masyarakat lebih optimal sehingga mobilitas masyarakat bisa didukung dengan maksimal,” ucapnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau.
Dalam pandangannya, peraturan tentang perhubungan ini bisa meningkatkan kolektivitas antar wilayah. Selain itu dengan mobilitas yang didukung secara maksimal bisa meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Jangan hanya angkutan umum saja, tapi angkutan barang juga harus ada sanksi administrasinya yang jelas. Mereka yang bermuatan lebih harus menerima sanksi sesuai dari peraturan,” terang Taufiq.
“Peraturan ini semua dibuat untuk menjadi solusi permasalahan masyarakat di Riau ini,” tutupnya.
Taufiq menyampaikan pendapat Kepala Daerah kepada Wakil I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov. Riau, Parisman Ikhwan selaku pemimpin rapat. Ia juga menerima pendapat fraksi umum terhadap Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. (*)












Komentar