Rapat Paripurna Pengesahan Revisi Perda Covid-19

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19, Senin (12/7). Revisi Perda tersebut berdasarkan dari adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.

Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi usai sidang paripurna tersebut mengatakan, Perda ini sudah disahkan dan digunakan sebelumnya. Hanya saja saat pelaksanaan di lapangan, ada yang belum cocok. Maka, Perda Covid-19 ini kembali di revisi.

“Hari ini telah disahkan,” ucapnya.

Wawako mengatakan warga jangan sampai terkena sanksi. Untuk itu warga harus menaati protokol kesehatan (prokes).

Kesempatan berbeda, Ketua Panitia Khusus Perda Covid-19 Rony Pasla mengatakan, Perda Nomor 5 Tahun 2021 telah direvisi. Revisi itu berupa penghapusan pasal terkait sanksi lisan dan tulisan.

“Dalam perda ini juga ada pasal yang mengharuskan warga mengikuti vaksinasi. Hal itu tertuang dalam pasal 17 A,” ungkapnya.

Jadi, warga yang tak mau divaksin tidak difasilitasi pengurusan administrasi kependudukan. Warga akan diberitahu perangkat RT dan RW soal panggilan untuk vaksinasi. (Kmf)

Komentar