Rapat Paripurna DPRD Riau Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang II

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau penyampaian hasil reses masa sidang II (Januari – April), digelar Kamis (2/7/2020). Rapat dipimpin Wakil Ketua Zukri Mirsan, dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya.

Di akhir rapat Zukri menyampaikan, seluruh anggota DPRD Riau, eksekutif dan seluruh lapisan masyarakat, harus mengetahui bahwa adanya kegiatan dewan diluar masa sidang.

Lanjut Zukri pengumuman masa sidang III (Mei – Agustus) tahun 2020 untuk masa jabatan 2019 – 2024 yang merupakan amanat Undang – undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 108 huruf I, bahwa anggota DPRD Riau berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Dan memberi pertanggungjawaban secara moril dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan (Dapil).

Menurut Zukri, maksud ketentuan dari UU tersebut memperhatikan tata tertip DPRD serta hasil rapat musyawarah.

“Pada kesempatan ini, kami pimpinan DPRD Riau memberitahukan bahwa masa sidang ini, anggota DPRD Riau akan melaksanakan reses pada tanggal 3 – 10 Juli 2020. Anggota DPRD Riau akan kembali masuk kerja menjalankan aktifitas kedewanan mulai tanggal 13 Juli 2020 mendatang,” ujarnya.

Kegiatan reses kali ini sambung Zukri, agak berbeda dari reses sebelumnya, yang mana harus menyesuaikan protokol pencegahan covid-19.

“Kita akan terus berupaya bersama-sama dalam memerangi pencegahan virus corona. Pelaksanaan reses kali ini tetap memperhatikan standar kesehatan covid-19 yaitu dengan mempersiapkan Hand Sanitizer, tempat cuci tangan, memakai masker dan menjaga jaga jarak. Kami ucapkan selamat bertugas, semoga amanah ini dapat dijalankan dengan baik,” ungkapnya. (wir)

Komentar