Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Penyampaian Ranperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Penyampaian Ranperda Kota Pekanbaru Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 5 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus disease 2019 diruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki DPRD Kota Pekanbaru, Senin (14/6/21).

Paripurna dihadiri Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani dan Wakil Ketua Nofrizal perwakilan komisi dan ketua atau perwakilan fraksi-fraksi DPRD Kota Pekanbaru, beserta Anggota DPRD Kota Pekanbaru lainnya yang mengikuti rapat paripurna ini secara virtual.

Turut hadir dari Pemerintahan Asisten II El Sabrina dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru lainnya.

Agenda paripurna Ranperda Kota Pekanbaru atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak corona disampaikan Asisten II El Sabrina.

Dia menyampaikan peraturan ini sangat penting, karena pemerintah harus hadir dalam menyelamatkan masyarakat dari covid-19.

Diakuinya, perubahan ini menyangkut soal payung hukum sanksi dari Perda ini yang mengandung efek jera. (Mr)