Ramna Nasution Divonis Bebas, DPC AWI Rohul Ucapkan Terimakasih Kesemua Pihak

ROKAN HULU, MORALRIAU.COM – Suasana haru selimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pagaraian, Rabu (18/3/2020) sore, setelah Majelis Hakim membacakan putusan atas terdakwa Ramna Nasution Alias Ramna Bin ABD Muas, petani di Desa Lubuk Soting Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang terjerat kasus hukum karena membakar lahan untuk berladang.

Putusan Majelis Hakim PN Pasir Pangaraian Irpan Hasan lubis SH, MH serta Andika Budi Prasetyo, SH, Mba, MH dan Elen Sinaga SH.MH., Sebagai hakim anggota, memang menyatakan Ramna bersalah, karena melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rohul.

Tetapi pada bagian putusan lainnya, Majelis hakim juga memerintahkan mengeluarkan terdakwa Irwan demi hukum karena terdakwa sudah menjalani masa penahanan selama proses penangkapan dan penahanan sejak oktober 2019 lalu.

Putusan Hakim disambut tangis bahagia oleh suami dan keluarga Ramna yang selalu setia mendampinginya selama persidangan. Usai Sidang ditutup, salim langsung menghampiri Ramna yang duduk di samping Kuasa Hukumnya Ramses Hutagaol SH MH dan Efersius Sinaga SH MH.

Pasca bebasnya Ramna Ketua Aliansi Wartawan kabupaten Rohul mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah menganalisa jalannya persidangan sehingga menghasilkan putusan yang bijaksana” ucap Halomoan.

Suasana haru juga berlanjut di luar ruangan Sidang PN Pasir Pangaraian. Saat Ramna digiring petugas ke mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Lapas kelas II B Pasir Pangaraian, sang suami tidak kunjung melepaskan dekapan nya dari istri tercinta yang selama ini sudah terpisah dari anak anaknya.

Tangis keluarga pun pecah, disaat Ramna yang akan dibawa kembali ke lapas guna proses pembebasannya. Dirinya tak mampu membendung tangisan yang sudah ditahan sejak persidangan berlangsung. Ramna juga melambaikan tangannya ke keluarga yang hadir dihari pembebasannya.

Para pengunjung yang menyaksikan persidangan Ramna tak mampu menahan tangis, akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarga Selama Ramna ditahan, sayalah selalu mengurusi anak anak yang masih kecil kecil,” pungkas sang suami dengan deraian air mata.

Kuasa Hukum Irwan Ramses Hutagalung SH MH dan Efersius Sinaga SH MH selaku penasehat hukum terdakwa menghomrati Keputusan Majlis Hakim. Menurut Ramses, dalam amar putusan yang dibacakan majlis Hakim kliennya memang dinyatakan bersalah. Namun segala aspek yang dituntut JPU termentahkan dengan pertimbangan hakim berdasakan aspek sosialogis, aspek filosofis, dan aspek penasehat.

“Target kami sebenarnya berharap perkara yang melibatkan klien kami harusnya diputus bebas. Meski demikian Hakim telah membuat putusan terbaik dan harus dihormati semua pihak,” sebut Ramses SH MH yang juga Pengacara dari Lapas Pasir Pangarayan.

Ramses menyikapi putusan Majlis Hakim, maka pada hari Rabu (18/3/2020) Ramna akan menjalani proses pembebasan dari Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian. Hal itu sesuai keputusan Majelis Hakim yang menyatakan Ramna bersalah namun telah menjalani masa hukumannya
sesuai putusan hakim. Hakim memerintahkan ke JPU untuk membebaskan Ramna.

Vonis yang dijatuhkan Majlis Hakim kepada Ramna lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp3 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, JPU Jenti Siburian SH menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan.

“Hakim memberikan kesempatan 7 hari kepada kami selaku JPU untuk memberikan tanggapan tekait putusan Pengadilan. Tentunya selama 7 hari ke depan kami akan pikir-pikir sebelum melakukan upaya banding,” sebut Jenti. (Rey)

Komentar