Pusing Urus SIKM Hingga Syarat Tes Swab Covid-19

MORALRIAU.COM – Kewajiban membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang ingin kembali ke Jakarta semakin membuat Rara kelimpungan. Perempuan berusia 29 tahun itu ingin kembali ke ibu kota dari kampung halamannya di Yogyakarta terpaksa ditunda.

Padahal Rara sudah berencana pulang usai lebaran lantaran kantornya tak lagi memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) akibat pandemi covid-19 sejak Maret lalu. Alih-alih segera pulang, Rara justru dipusingkan dengan setumpuk dokumen yang menjadi syarat penerbitan SIKM.

Kepusingan Rara ini tak lepas dari kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mewajibkan warga membuat SIKM sebelum kembali ke Jakarta, baik yang menggunakan transportasi pribadi maupun umum seperti kereta api, pesawat, dan kapal laut.

Bagi warga yang tak mengantongi SIKM saat tiba di Jakarta, Anies mengklaim bakal meminta warga untuk putar balik. Syarat ini berbeda dengan yang diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Rara hanya perlu melengkapi surat tugas dan hasil negatif rapid test untuk kembali ke Jakarta.

“Begitu baca syarat buat SIKM langsung puyeng. Banyak banget dokumennya,” ujar Rara saat dihubungi, Kamis (28/5).

Saat mengecek beberapa hari lalu, penerbitan SIKM harus diajukan melalui situs corona.jakarta.go.id. Rara mesti mengunggah surat keterangan dari kelurahan, surat sehat, surat keterangan kerja, hingga surat jaminan sebelum mendapat persetujuan dari pemerintah provinsi DKI Jakarta terkait penerbitan SIKM. Namun belum juga mengunggah berbagai dokumen tersebut, halaman pengurusan SIKM di situs itu justru error.

“Pas coba mau klik ‘urus SIKM’ eh malah webnya error,” katanya.

Rara beberapa kali mengecek dan menekan pilihan ‘refresh’, berharap situs kembali normal. Namun ia malah makin kesal karena halaman untuk mengunggah dokumen penerbitan SIKM itu tak bisa diakses lebih dari lima jam. Ia khawatir tak kebagian izin SIKM hanya karena gangguan teknis di situs tersebut.

Mikirnya sih pasti banyak yang ngajuin makanya sampai error. Takut juga kan kalau enggak dapat,” ucap Rara.

Wajib Tes Swab

Belum rampung urusannya dengan SIKM, kekesalan Rara bertambah saat membaca informasi di grup WhatsApp yang mewajibkan tes swab covid-19 dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi warga yang akan kembali ke Jakarta menggunakan pesawat.

Rara yang sebelumnya sudah berniat menjalani rapid test, kalang kabut mencari kebenaran informasi tersebut. Rara menyebut pelaksanaan tes swab mandiri di Yogyakarta hanya dapat dilakukan di beberapa rumah sakit.

Selain itu biaya tes swab mandiri juga terbilang mahal mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta. Jumlah ini hampir dua kali lipat dari biaya rapid test yang berkisar Rp300-400 ribu.

“Yang bener aja. Males jugalah harus bayar tes swab sampai Rp2 juta. Tiket pesawat balik ke Jakarta aja enggak sampai segitu kok,” tuturnya.

Rara pun berusaha mencari tahu kewajiban tes swab itu kepada rekannya yang bekerja di otoritas bandara. Ia berharap kabar yang beredar di grup WhatsApp itu hoaks meski kemudian dibenarkan oleh rekannya. Sejak 26 Mei, hasil negatif rapid test tak lagi berlaku. Warga yang kembali ke Jakarta harus mengantongi hasil negatif dari tes swab.

Lantaran tak percaya, Rara lantas menanyakan ke beberapa rekannya yang bekerja di maskapai penerbangan dan pemprov DKI. Jawaban mereka pun sama, seluruh penumpang wajib menunjukkan hasil negatif dari tes swab.

“Enggak mungkin banget kalau diwajibkan. Tes swab kan lama hasilnya baru keluar 3-5 hari. Kalau sudah keburu berangkat gimana?” kata Rara.

Rara berusaha mencari informasi di situs-situs resmi pemerintah. Namun tak ada informasi pasti soal kewajiban tes swab tersebut. Di sisi lain, ia meyakini tak ada kewajiban untuk tes swab sebagai syarat terbang. Mengacu aturan dari Gugus Tugas, penumpang dapat menunjukkan hasil negatif dari tes swab atau pun rapid test.

Aturan Berubah

Tak berselang lama, muncul SE baru dari Gugus Tugas terkait syarat hasil tes negatif bagi warga yang akan kembali ke Jakarta. Dalam SE tersebut menjelaskan, warga boleh menggunakan rapid test dengan masa berlaku tiga hari maupun PCR dengan masa berlaku tujuh hari.

Rara sempat menanyakan kepastian aturan hasil tes itu kepada sejumlah rekannya. Jawaban mereka pun berubah, hasil pengujian dapat menggunakan rapid test.

“Ribet banget kan. Aturan tertulisnya dari awal jelas kok boleh rapid atau swab. Malah jadi beda gitu, ujung-ujungnya balik lagi ke aturan awal,” ujarnya.

Selain aturan soal tes, permohonan penerbitan SIKM pun ikut berubah. Permohonan yang semula harus dilakukan dengan mengunggah dokumen di situs, kini dialihkan dengan mengirim melalui surat elektronik (e-mail). Rara mengaku lega karena ia tak harus menunggu situs ‘beres’ untuk mengunggah permohonan.

“Ya baguslah, lebih simpel kalau e-mail karena enggak ada error kayak di web,” kata Rara.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya diketahui memutarbalikan 5.983 kendaraan yang akan masuk wilayah Jakarta lantaran tidak memiliki SIKM. Jumlah tersebut merupakan pendataan dari hasil Operasi Ketupat 2020 yang dilaksanakan Polda Metro pada 27-28 Mei.

“Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutar balik 5.983 kendaraan bermotor yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (29/5).

Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 2.898 kendaraan dicegat pada Rabu (27/5). Kemudian, pada Kamis (28/5), tercatat ada peningkatan menjadi sebanyak 3.095 kendaraan.

 

Sumber Cnnindonesia.com

Komentar