Pungli Pengurusan Balik Nama SKGR, Oknum Honorer di Perawang Barat Terjaring OTT

SIAK, MORALRIAU.COM – Seorang oknum honorer yang bekerja sebagai juru tulis di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantornya saat melakukan pungli terkait pengurusan balik nama Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak melakukan pengamanan terhadap pelaku berinisial SU (37) pada Kamis (8/7/2021) lalu. Saat dilakukan penangkapan, pelaku menerima uang tunai sebesar Rp3 juta untuk pengurusan pembuatan balik nama SKGR.

Polisi juga menemukan barang bukti lain yakni 2 bundel dokumen SKGR, 1 buku rekening, 1 unit handphone dan uang senilai Rp2 juta di dalam bundel SKGR.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadianto melalui Paur Subbag Humas Polres Siak Aipda Dedek Paroga menjelaskan kronologi penangkapan tersebut, bermula atas dasar laporan masyarakat bahwa pelaku sering meminta uang atas pengurusan surat tanah dengan harga bervariasi mulai dari Rp2,5 – Rp3 juta.

Berdasarkan informasi tersebut, personil unit II Tipikor Satreskrim Polres Siak menindak lanjuti informasi yang diperoleh.

“Penangkapan OTT tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kantor Kampung Perawang Barat dalam pengurusan surat tanah warga dimintai uang,” ungkap Dedek dalam keterangan persnya, Senin (12/7/2021).

Kemudian personil yang dipimpin langsung oleh Kepala Satreskrim Polres Siak, AKP Noak Aritonang mendatangi Kantor Kampung Perawang Barat tersebut pada pukul 14.00 WIB, Kamis (8/7/2021) untuk melakukan pengintaian.

Kemudian mendapati pelaku SU sedang memegang map berwarna merah yang berisikan dokumen SKGR yang akan dibaliknamakan serta 1 buah amplop putih yang berisi uang Rp3 juta.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui memang benar telah menerima uang tersebut. Polisi juga mendapati percakapan via whatsapp pelaku tentang biaya pengurusan SKGR terhadap masyarakat yang lain, serta bukti transfer sebesar Rp2,5 juta melalui BRI mobile.

“Kepada pelaku dilakukan pengamanan ke Polres Siak guna dimintai keterangan serta mengambil keterangan dari saksi-saksi lainnya,” kata Dedek, dikutip dari cakaplah. (*)

Komentar