INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM-Pembabatan kawasan hutan lindung Bukit Batabuh Saindah di Kecamatan Pranap Inhu yang belum memiliki legalitas resmi apa pun dari Pemerintah.
PT Runggu Prima Jaya PT RPJ atau sebelumnya PT Mulia Agro Lestari (PT MAL) yang diduga kuat pelaku Pembabat Kawasan hutan Lindung Bukit Batabuh dengan luas 3000 hektar lebih di Kecamatan Pranap, hingga kini masih ‘melenggang’ dan leluasa beroperasi dan belum juga dijerat hukum.
Selain ‘kebal hukum dari sisi mata hukum, perusahaan yang membuka kawasan hutan lindung ini dengan menanami kelapa sawit tanpa mengantongi izin dari Bupati Inhu, Yopi Arianto sejak tahun 2011 silam, juga dengan bebas beraktivitas pengelolahan perkebunan kelapa sawit di atas lahan hutan lindung.
Apabila pembangunan HTI didahului dengan penebangan hutan alam berarti diduga kuat perkerjaan melawan hukum dan bertetangan UU RI No 10 TH 2004 tentang hirarki perundangan udangan dan UU NO 23 tahun 1997 (231997) tentang pengelolahan lingkungan hidup.
Membabat hutan kawasan hutan lindung sudah jelas perkerjaan melawan hukum di dalam UU NO 41 tahun 1999 barang siapa yang melawan hukum dengan segaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pengrusakan lingkungan hidup dapat diacam pidana penjara.
Namun pengrusakan di hutan lindung oleh PT Runggu sampai saat ini tidak tersentuh hukum sesuai yang berlaku di negara Repbulik Indonesia .
Menanggapi hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Rian Sibarani, SH dengan ‘gesitnya melaporkan tindakan PT RPJ membabat Hutan Lindung Bukit Batabuh itu ke Polda Riau dan Kementerian LHK RI, dia mengaku kecewa hingga kini belum tahu titik terang proses hukumnya.
Menurut Rian Sibarani, selama ini pembabatan hutan lindung bukit Batabuh itu dilakukan PT RPJ, sudah jelas perkerjaan melawan hukum, namun saat ini perusahaan pembabat kawasan hutan lindung tersebut semakin merajalela menjalankan aktivitas usaha dan dalam pengelolahan perkebun kelapa sawit.
Dia berharap kepada penegak hukum agar benar benar memproses adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Runggu untuk menciptakan negara yang bersih dan dapat dipercaya terhadap masyarakat.
Dan jangan proses hukum dipila-pila pencuri kayu satu batang di hutan di tangkap dan dipenjara sementara perusak hutan lindung ribuan hektar lamban di sentuh hukum.
“Kami berharap kinerja penegak hukum agar menindak tegas PT Runggu yang telah merusak hutan lindung agar dengan secepat diproses hukum demi tegaknya kebenaran dan perundangan udangan di NKRI,” ujarnya.*(Rolijan)
