PPAI Pusat Tetap Adakan Pengkaderan Bagi Anggota Se- Indonesia

PEKANBARU, MORALRIAU.COM –  Persaudaran Pengemudi Ambulance Indonesia (PPAI ) tetap mengadakan pengkaderan anggotanya agar dapat mengerti, tata cara berorganisasi dan mengerti tata cara menyelesaikan suatu persoalan yang terjadi di tubub PPAI, baik yang berada di DPD, DPW  dan juga di DPP. Hal itu untuk menghindari komplein dari anggota yang menyalahi AD/ART organisasi yang memang harus di patuhi semua anggota PPAI dimanapun berada termasuk ketua umum sekalipun.

“Kita harus mematuhi aturan termasuk ketua umum sendiri. Kita akan mengadakan pengkaderan semua anggota PPAI diseluruh Indonesia agar jangan ada masalah dalam penyelesaian suatu masalah yang terjadi,“ Ujar Ketua Umum DPP PPAI Pusat  Zulhardi Andi kepada MR di dampingi pengurus DPP.

Turut hadir Wakil ketua 1 Devindra, Wakil ketua 2 Erwan Syamsir, Sekjend Lasmanto didampingi Wakil Sekjend 1 Rizaldi, Wakil Sekjend 2 Bhayu Kartika, ketua Departemen pembinaan organisasi Andi Salman, ketua Bidang pendidikan dan pelatihan Pakar Yudi, ketua Departemen pengembangan dan kerjasama Hendri Edwarso, ketua Bidang pelayanan dan pendidikan Sukirman, ketua bidang hukum, Humas Mulyadi, ketua bidang olah raga  Abdul Muthalib dan juga ketua Dewan Penasehat Hukum Ardansyah SH, Dokter Zulasdi SPb,M Kes ( ketua IDI Propinsi Riau), Dr Jhon Madi SPog KFM dan Dokter Dedi Agusmar, Minggu (29/3).

Ia menambahkan, Kader PPAI yang belum mengerti tentang organisasi, maka akan diadakan pengkaderan secara menyeluruh agar jangan ada masalah dikemudian hari nanti. Ia juga akan menanyakan bagi anggota baru, apakah alasan  mereka masuk anggota PPAI agar dapat diketahui latar belakang seseorang masuk PPAI karena hal apa.

Ia menjelaskan pemberhentian anggota PPAI sangatlah sulit, karena memakai jenjang dari DPD (kabupaten /kota), DPW (Provinsi ) dan juga DPP (pusat). Namun, hal itu belum juga dapat diputuskan kecuali melalui hasil  rapat majlis Kode Etik, yang dihadiri oleh ketua Umum, Dewan Pengawas, dan Dewan Penasehat.

Selain itu kesalahan anggota tentunya akan diberikan dahulu teguran secara lisan sebanyak 3 kali dan bila tidak juga berubah maka akan di berikan surat peringatan (SP) 1, Sp 2 dan SP 3 dan bila tidak ada perubahan barulah di naikkan ke Majlis Kode Etik, apakah akan diberhentikan atau bagaimana nantinya.

Namun, ia secara tegas menyatakan bila anggota PPAI terkena masalah hukum, tentunya akan langsung di berhentikan karena telah mencemarkan nama baik  PPAI yang bersifat membantu secara kemanusiaan. (Ham)

Komentar