KAMPAR, MORALRIAU.COM – Jajaran Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang kurir berinisial AR (33), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan pada Selasa (13/01/2026) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menjelaskan bahwa penangkapan tersangka AR berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Karya Indah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung memerintahkan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tapung melakukan penyelidikan ke alamat sesuai informasi tersebut.
Pada tanggal 13/01/2026 sekira pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AR yang sedang berada di kebun pembibitan sawit di belakang rumahnya yang berada di Jl. Guru Desa Karya Indah RT.014 RW.004.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka AR kedapatan membuang satu kotak kecil berwarna putih yang didalamnya berisikan satu paket kecil yang diduga jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit handphone Infinix warna biru dan uang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan kembali di sekitaran areal kebun pembibitan sawit dan menemukan dua toples berwarna hitam dan putih yang berisikan lima paket sedang diduga narkotika jenis sabu, tiga ball plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih, satu buah sendok sabu warna hitam terbuat dari sedotan, dan satu buah gunting.
Dari hasil interogasi tersangka AR mengakui bahwa lima paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik SY (DPO) dan tersangka AR merupakan Kurir dari SY (DPO) dengan bukti adanya transaksi keuangan melalui aplikasi GOPAY dan chatingan kepada pelaku SY di handphone milik AR.
Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah lima paket sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening (berat bruto 14,82 gram), satu paket kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening, satu unit handphone merk INFINIX warna biru, satu buah gunting, dua toples warna hitam dan putih, tiga ball plastik klip bening, dua buah sendok shabu warna hitam dan putih, satu unit timbangan digital warna biru hitam, uang tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), satu buah kotak kecil plastik warna putih, satu buah plastik klip bening besar
Hasil tes urine terhadap AMIR menunjukkan positif (+) Metamphetamin.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke Polsek Tapung guna penyidikan lebih lanjut, Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana. (*)

















Komentar