SIAK HULU, MORALRIAU.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu menangkap seorang pria berinisial JO (25), warga Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap RA. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada telapak tangan kiri akibat sabetan parang dan masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Pekanbaru.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, di depan kedai harian milik pelaku yang berada di Desa Kepau Jaya.
Istri korban, berinisial MU (30), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Siak Hulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap korban di depan kedainya,” ujar Kompol Deni Afrial.
Menurut Kapolsek, dugaan penganiayaan tersebut dipicu oleh persoalan harga barang yang dipertanyakan oleh istri korban di kedai milik pelaku.
“Karena merasa sakit hati, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula ketika korban bersama istrinya mendatangi kedai milik pelaku di pinggir jalan Desa Kepau Jaya. Korban juga datang bersama seorang temannya berinisial MS.
Setibanya di kedai tersebut, istri korban menanyakan persoalan harga barang yang sebelumnya dibeli berupa satu karton mi instan merek Indomie.
Istri korban mempertanyakan perubahan harga barang tersebut kepada istri pelaku. Ia mengaku sebelumnya telah dua kali mendatangi kedai untuk memastikan harga barang yang dibelinya.
Istri pelaku kemudian menjelaskan bahwa harga mi instan tersebut adalah Rp5.000 per bungkus. Namun, istri korban mempertanyakan alasan perubahan harga tersebut.
Percakapan itu kemudian berlanjut dengan pembahasan mengenai persoalan lain. Istri korban juga menanyakan kepada pelaku alasan dirinya datang ke kedai milik korban sambil membawa parang dan merusak kursi.
Korban selanjutnya menanyakan persoalan tersebut kepada pelaku. Namun, pelaku justru menantang korban.
“Pelaku kemudian keluar dari kedainya sambil membawa parang dan mengejar korban. Pelaku mengayunkan parang ke arah kepala korban, tetapi ditepis menggunakan tangan kiri sehingga telapak tangan korban mengalami luka dan berdarah,” jelas Kompol Deni.
Setelah kejadian itu, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari. Pelaku sempat mengejar korban, tetapi tidak berhasil menangkapnya. Pelaku kemudian mengejar MS, teman korban, namun juga tidak berhasil.
Korban bersama istrinya selanjutnya meninggalkan lokasi kejadian. Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas kejadian tersebut, istri korban melaporkannya ke Polsek Siak Hulu. Setelah menerima laporan dan memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Kepau Jaya, personel piket bersama anggota Reskrim Polsek Siak Hulu langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas kemudian mengamankan JO untuk dibawa ke Mapolsek Siak Hulu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mengayunkan parang sebanyak satu kali ke arah korban. Namun, ayunan tersebut ditepis menggunakan tangan kiri korban sehingga telapak tangannya terluka dan berdarah,” pungkas Kompol Deni Afrial. (***)

















Komentar