SIAK HULU, MORALRIAU.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu, Kabupaten Kampar, mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan terhadap dua pemuda di kawasan gerbang Perumahan Ginting, Jalan Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial FGK (22), RI (22), AG (21), dan DNA (21). Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan sejumlah orang lainnya dalam kasus tersebut.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih bernomor polisi BM 1254 KV, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max bernomor polisi BM 4916 MAF, serta satu unit telepon genggam Samsung warna putih.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan, para terduga pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan di antaranya mobil Toyota Fortuner, sepeda motor Yamaha N-Max, dan satu unit handphone Samsung warna putih,” kata Kompol Deni Afrial.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 22.40 WIB. Saat itu, korban Juprizon (24), warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, bersama temannya, Rendi, hendak menemui AG di persimpangan Jalan Perumahan Ginting Satu, Desa Kubang Jaya.
Kedatangan kedua korban bertujuan mengambil rokok yang tertinggal di sepeda motor milik AG.
Namun, tidak lama kemudian, sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih datang dan memepet sepeda motor yang ditumpangi korban.
Salah seorang terduga pelaku berinisial AR kemudian diduga menarik Juprizon ke dalam mobil. Sementara itu, FGK turun dari mobil dan menarik Rendi masuk ke dalam kendaraan tersebut. Sepeda motor milik korban selanjutnya dibawa oleh terduga pelaku lainnya.
“Selama berada di dalam mobil, kedua korban mengalami kekerasan berupa pemukulan dan penamparan oleh para pelaku sepanjang perjalanan,” jelas Kapolsek.
Kedua korban kemudian dibawa ke Stadion Utama Riau untuk dimintai uang. Dalam kejadian tersebut, FGK dan seorang terduga pelaku lainnya disebut mengaku sebagai anggota Polri.
Menurut keterangan polisi, salah seorang terduga pelaku juga menuduh kedua korban sebagai pengedar dan pengguna narkoba, kemudian menawarkan pilihan untuk membawa mereka ke kantor polisi atau lembaga pemasyarakatan maupun menyelesaikan persoalan di tempat.
Korban selanjutnya diminta menghubungi keluarga untuk menyediakan uang. Karena tidak memiliki uang, sepeda motor milik korban diduga dibawa oleh para pelaku untuk digadaikan.
“Sepeda motor milik korban dibawa oleh para pelaku untuk digadaikan. Dalam keterangan awal disebutkan kendaraan tersebut digadaikan dengan nilai Rp7,5 juta,” ungkap Kapolsek.
Setelah itu, kedua korban dibawa menuju kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ujung dan diturunkan di tepi jalan. Keduanya kemudian pulang menggunakan transportasi daring.
Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan kerugian sekitar Rp30 juta kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan. Dalam proses tersebut, polisi mengamankan FGK dan RI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui keterlibatan dalam aksi tersebut bersama sejumlah orang lainnya. Mereka juga disebut mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang berinisial NA.
Dalam keterangan polisi, sepeda motor tersebut disebut digadaikan dengan nilai Rp1,5 juta.
Selanjutnya, Panit Opsnal Polsek Siak Hulu, IPTU Sutarno, melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motor dan terduga pelaku lainnya. Sepeda motor tersebut kemudian ditemukan di sebuah tempat penyewaan mobil di Kota Pekanbaru.
Polisi selanjutnya melakukan pengejaran terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, AG dan LE disebut datang ke Polsek Siak Hulu untuk menyerahkan diri. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan Kapolsek, para terduga pelaku diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
FGK diduga berperan menarik Rendi ke dalam mobil, melakukan kekerasan, dan meminta uang kepada korban. RI diduga menampar kedua korban, sedangkan AG diduga mengarahkan para pelaku ke lokasi korban.
Sementara itu, AI diduga membawa sepeda motor milik korban. AR diduga menarik Juprizon ke dalam mobil, melakukan kekerasan, dan meminta uang. SA diduga menampar korban, sedangkan LE diduga mengemudikan mobil Toyota Fortuner yang digunakan dalam aksi tersebut.
Saat ini, para terduga pelaku yang telah diamankan menjalani pemeriksaan di Polsek Siak Hulu. Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disebut dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d juncto Pasal 482 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kita masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan mengejar para pelaku lainnya,” pungkas Kompol Deni Afrial. (***)












Komentar