Polsek Senapelan Tangkap Pengedar Narkoba, Pengendalinya Lagi-lagi Napi di Lapas Pekanbaru

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap Akbar yang diduga pengedar narkoba di Kota Pekanbaru. Pelaku ditangkap di Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan AKP Dany Andhika Karya Gita mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada kegiatan jual beli narkoba di wilayah Payung Sekaki.

Saat Tim Opsnal Polsek Senapelan melakukan penyelidikan di TKP, Akbar berusaha melarikan diri. Namun polisi melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di rumah penjaga sekolah SMP 43.

Saat dilakukan penggeledehan terhadap pelaku, Tim Opsnal menemukan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 599,14 gram dan pil ekstasi sebanyak 359 butir.

“Pelaku yang kami amankan sebagai pengedar atau penjual. Rencananya barang haram ini akan diedarkan pada saat menjelang tahun baru. Pelaku ini juga sudah melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2020,” ucap Dany, mengkuti cakaplah Selasa (29/12/2020).

Lebih jauh Dany menjelaskan, pengendali narkoba tersebut merupakan narapidana berinisial J yang berada di Lapas Kelas II A Pekanbaru.

“Jadi pelaku Akbar ini mengedarkan narkoba atas suruhan dari narapidana J yang ada di Lapas Kelas II A Pekanbaru dari telepon. Pelaku ini mengambil barang haram tersebut di suatu tempat yang sudah diletakkan, dan pelaku tinggal menjemput untuk mengedarkan narkoba itu,” cakapnya.

Narapidana J sebagai otak pelaku ini memerintahkan pelaku untuk menjual kepada orang lain.

“Pelaku ini diupah Rp1 juta hingga Rp3,5, tergantung hasil penjualannya,” pungkasnya. (*)

Komentar