INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Jumat 18 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 wib telah diamankan dua orang yang patut diduga memiliki narkoba jenis Shabu yaitu Fahrul Isra als Icak dan Deroligman Als Elo.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK. Melalui Paur Humas Polres Inhu AIPDA Misran, menjelaskan personil Polsek Seberida mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan diadakannya transaksi narkoba Jenis Shabu.
Atas informasi tersebut Kapolsek Seberida Kompol H. Barzawi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Seberida IPTU Aman Aroni, SH dan Kanit IK IPDA H. Simanjuntak beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.00 wib bertempat di Jl. Poros Desa Titian Resak RT. 031 RW. 007 Kec. Seberida Kab. Inhu dilakukan penangkapan terhadap Fahrul Isra dan juga ditemukan satu paket plastik kecil yang diduga berisikan sabu.
Setelah diintrogasi terhadap Fahrul Isra mengaku memperoleh Narkoba Jenis Shabu dari Deroligman, lalu dilakukan pengembangan terhadap Deroligman di rumahnya. Dari rumahnya ditemukan satu paket yang diduga Shabu yang disimpan di belakang kotak rokok U Mild.
Saat itu diakui oleh pelaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan di amankan di Polsek Seberida guna proses lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan 2 bungkus / paket yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hp. Nokia Warna Biru, 1 (satu) buah kotak rokok U Mild, Uang Tunai Senilai Rp. 350.000.
“Tindakan yang dilakukan mengamankan, Riksa tersangka, riksa para saksi, sita BB, melengkapi adm penyelidikan dan penyidikan. Rencana tindak lanjut, menimbang BB ke Pengadaian, membawa BB Shabu ke Balai POM Pekanbaru dan koordinasi dengan JPU,” Jelas PS Humas Polres Inhu AIPDA Misran. (Rolijan)
