Polsek Peranap Kembali Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Kepolisian Polsek Peranap Inhu Sabtu Tanggal 19 Oktober 2019, sekira pukul 23.00 Wib telah mengamankan seseorang pelaku diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu – Sabu

Tersangka, Yendi Sahputra Als Yendi Teluk Pauh Cerenti 23 September 1984, Laki-laki, Islam, Melayu, Rt.003/ Rw.002 Desa.Teluk Pauh Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Humas Polres Inhu SIPDA Misran kepada wartawan melalui rilis grup relase Polres Indragiri Hulu, Sabtu tanggal 19 Oktober 2019 sekira pukul 21.00 wib, anggota Polsek Peranap mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran jual beli narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Sukajadi Kelurahan Peranap.

Atas informasi tersebut Kapolsek Peranap Iptu Cecep Sujapar, SH langsung memberi arahan dan memerintahkan anggota reskrim sebanyak 5 orang anggota polsek guna untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya sekira Pukul 23.00 wib, anggota reskrim melihat ada satu orang laki-laki sedang duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan dan kemudian anggota langsung melakukan pengintaian terhadap orang yang tidak dikenal tersebut.

Dan tak lama kemudian datang 2 orang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Merk Honda Beat dan menghampiri orang yang sedang duduk diatas sepeda motor tersebut dan kemudian pelaku langsung pergi sendirian mengendarai sepeda motornya.

Pada saat di jalan anggota reskrim langsung memberhentikan sepeda motor tersebut dan pada saat di berhentikan pelaku tersebut langsung membuang kotak rokok merk Sampoerna dan pada saat dibuka ternyata berisi yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Pada saat diintrogasi pelaku mengakui mendapat diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari rekan yang tidak ketahui namanya yang mana orang tersebut adalah rekan dari Rian yang dibeli pelaku dengan harga Rp.600.000 (Enam ratus ribu rupiah) dengan rekanya.

Kemudian pada saat itu juga dilakukan pengejaran terhadap Rian dan Rekanya yang tidak diketahui namanya, tetapi kedua orang tersebut berhasil melarikan diri dengan mengendarai Sepeda motor Merk Honda Beat.

Pelaku yang bernama Yendi Saputra dan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda BEAT dengan nomor polisi BM 2666 XO warna biru putih diamankan dan dibawa Kapolsek Peranap guna dilakukan proses selanjutnya.

Barang Bukti yang diamankan
7 (tujuh) bungkus paket plastik kecil bening warna putih,1 (Satu) buah kotak Hand Phone Merk, Sampoerna warna putih, 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda Beat dengan plat nomor polisi BM 2666 XO warna biru putih.1 (satu) unit Hand Phone Merk Samsung galaxy J2 prime warna hitam.

Adapun diduga pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Polsek Peranap guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,
1. Membuat Laporan Polisi.
2. Mendatangi dan cek TKP.
3. Mencatat saksi-saksi.
4. Mengamankan barang bukti.
Rencana Tindak Lanjut
1. Melakukan Pengembangan Penyelidikan,” ujar Paur Humas Polres Inhu, Misran. (Rolijan)