Polsek Pasir Penyu Tangkap Pemilik  Narkoba Jenis Sabu

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawar kan untuk dijual menjual, membeli, menerima jadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dan atau setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memilik, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang terjadi pada hari Selasa tgl 26 November 2019 skr pkl 22.00 wib Kemarin di sebuah rumah Di Desa Perkebunan Sungai Lala kec.Sungai Lala Kab.Inhu.

Kapolre Inhu AKBP Eftizal S.IK. Melalui PS Humas Polres Inhu. AIPDA  Misran Menyebutkan Kepada Awak Media Jumat 29/11/2019, kronologis Kejadian dan penangkapan, Pada Hari Selasa tgl 26 November 2019 skr pkl 22.00 wib  Pelapor AIPDA YUSMAR. S.H. mendapatkan informasi dari Masyarakat Bahwa Sdra JULY KURNIAWAN Als JULI bin RUKMANTO tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu Untuk Dijual.

Lalu atas Informasi tersebut pelapor melaporkan kepada Kanit Reskrim IPTU ABDAN, S.E.,M.H lalu setelah itu kanit Reskrim melanjutkan Laporan kepada Kapolsek Pasir Penyu KOMPOL EDI YASMAN, S.H. kemudian Kapolsek Pasir Penyu memerintahkan Kanit Reskrim Bersama Anggota untuk melakukan penyelidikan.

selanjutnya Pelapor Beserta 4 (Empat ) Orang Anggota Reskrim Polsek Pasir Penyu lainnya yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu melakukan penyelidikan keberadaan Sdra JULY KURNIAWAN Als JULI bin RUKMANTO dan Sekira Pukul 23.30 Wib ditemukan  Sdra JULY KURNIAWAN Als JULI bin RUKMANTO sedang berada di kamar sebuah rumah temannya di Desa Perkebunan Sungai Lala Kec. Sungai Lala Kab Inhu.

lalu seketika itu juga Sdra JULY KURNIAWAN Als JULI bin RUKMANTO berhasil diamankan dan didapat barang bukti diduga narkotika jenis shabu didalam sebuah tas sandang Merk sunbike Warna Hitam dan diakui Oleh Sdra JULY KURNIAWAN Als JULI bin RUKMANTO bahwa Tas Tersebut yang berisi diduga Narkotika Jenis Narkotika  merupakan barang miliknya untuk dijual.

Atas kejadian tersebut  tersangka Sdra JULY KURNIAWAN Als JULI bin RUKMANTO beserta Barang Bukti Diamankan Kepolsek Pasir Penyu guna pengembangan dan Proses Lanjut.

Tindakan yg dilakukan, Melakukan penyitaan BB, Mengamankan tersangka, Dan barang bukti Melengkapi mindik, Melakukan pengembangan pencarian terhadap Tersangka Lainnya.” TIM.MR. (ROLIJAN)