INDRAGIRIHUlU, MORALRIAU.COM – Kepolisian Polsek Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu, (Inhu) mengamankan, dua pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu, yaitu Celvin Gunawan (21) dan Satria Kusuma (34).
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK. melalui paur Humas Polres Inhu. AIPDA Misran mengatakan kepada Pawarta, berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di rumah Celvin Gunawan sering dijadikan tempat transaksi dan tempat menggunakan narkotika.
Atas informasi tersebut anggota Polsek Lubuk Batu Jaya langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan didapati Celvin Gunawan dan Satria Kusuma di dalam rumah dekat dapur yang bersama-sama baru selesai memakai narkoba jenis Sabu.
Selanjutnya juga ditemukan bungkus kotak Rokok Dunhil warna hitam di lantai dapur dan terdapat didalam kotak rokok tersebut empat buah paket kecil jenis shabu yang terbalut tisu putih dan juga menemukan, Plastik hitam di samping kompor gas yang berisikan satu buah alat hisap sabu yaitu bong plastik beserta beberapa plastik diduga pembungkus sabu.
Setelah dilakukan introgasi ditempat bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal namanya yang dikenalkan oleh Darma dan barang tersebut diperoleh pada hari minggu tanggal 03 November 2019 pada pukul 23.30 wib dengan cara menjemputnya di Sp 4 jalur 5 dekat jembatan dengan sistem hutang.
Untuk pembayaran setelah habis terjual dengan barang diberikan sebanyak, 1/2 Ji kemudian pelaku dan barang bukti di bawa dan diamankan ke polsek Lubuk Batu Jaya guna pengusutan lebih lanjut.
Barang Bukti,(BB) yang di aman kan
1.4, (empat) bungkus Paket Kecil diduga Narkotika jenia Sabu- Sabu, 2: 2(dua) buah kaca pirek, 3.:3,tiga) buah pipet, 4:2,(dua) buah mancis, 5:2,(dua) buah jarum, 6:1(satu) buah kotak rokok dunhil warna hitam, 7:1(satu) buah botol bong, 8:1(satu) buah Dot Karet, 9:1(satu) unit hp merk samsung lipat warna hitam putih, 10:1(satu) unit hp merk Strawbery lipat warna putih, 11: 30 (tiga puluh) bungkus palstik ukuran kecil bening, 12: 13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5000,- (lima ribu) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu) dan 13. 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat. (ROL)

















Komentar