INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Kepolisian Polsek Kelayang meringkus tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, didepan Mako Polsek Kelayang Jalan Negara kelurahan Simpang Kelayang Inhu, Senin 25 November 2019 sekira pukul 22.30 Wib.
Adapun tersangka tersebut Elpiandi Als Pian (26), Nopri Ance Als Ance (28) dan Alfrado Als Aldo (38).
Kapolres Inhu Ajudan Komisaris Besar Polisi, AKBP Efrizal SIK. Melalui Paur Humas Polres Inhu. AIPDA Misran mengatakan Pada hari senin tanggal 25 November 2019, Kanit Reskrim Polsek Kelayang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga ada pelaku yang membawa narkotika menggunakan kendaraan sepeda motor Merk Honda Revo.
Selanjutnya dilakukan pengintaian terhadap kendaraan sepeda motor tersebut yang dikendarai Elpiandi berboncengan dengan Nopri Ance. Pada saat melintas di depan Mako Polsek Kelayang, mereka diberhentikan.
Ketika akan diperiksa, petugas melihat Nopri membuang bungkusan warna hitam yang berisikan 6 bungkus paket sedang yang diduga berisikan sabu dengan berat kotor 4,26 gram, mereka pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Lanjut Misran, mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari Aldo. Atas informasi tersebut aparat Kepolisian langsung mengamankan Aldo.
“Atas temuan tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kelayang guna pengusutan lebih lanjut.” ujar Humas Polres Inhu, Misran. TIM.MR.( ROL)

















Komentar