KAMPAR, MORALRIAU.COM – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil ringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di warung harian milik Sariati (58) berada di jalan Raya Desa Simalinyang kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.
Pelaku pencurian inisial FA (27), juga tinggal di Desa Simalinyang, diduga melakukan aksi pencurian, Rabu, tanggal 13 September 2023 sekira pukul 06.00 WIB.
Akibat aksi pencurian dilakukan FA, korban Sariati (58) mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 4.590.000.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Elva Hendri, SH, MH saat dikonfirmasi, Selasa, (26/9/23) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan beraksi di salah satu warung di desa Simalinyang kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis kasus pencurian ini, pada hari Rabu, tanggal 13 September 2023 sekira pukul 06.00 Wib, saat korban sedang berada di dalam warung harian milik korban di jalan Raya Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar, kemudian tiba-tiba datang seorang laki-laki tidak dikenal masuk kedalam warung milik korban melalui pintu belakang warung milik korban, dan kemudian korban mengatakan “Mau Beli Apa Nak” kemudian pelaku mendekati korban dan kemudian mencekik leher korban dan menutup mulut korban dengan tangan sehingga Korban terjatuh dan pingsan tak sadarkan diri.
Kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa, 2 Slop Rokok Sempurna, 1 Slop Rokok Dji Sam Soe, dan puluhan bungkus rokok merk lain yang di simpan korban dalam kardus.
Selain itu, pelaku juga menggondol satu unit HP Oppo A53 warna biru milik Korban, dan uang tunai milik korban senilai Rp. 1.000.000.
Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban, dan sesaat kemudian setelah itu datang saksi Mardius L masuk kedalam warung korban dan menolong korban lalu membawa korban berobat ke Puskesmas Kampar Kiri Hilir, setelah itu melaporkan kejadian pencurian dengan Kekerasan tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Setelah menerima laporan korban, selanjutnya pada hari Sabtu, (23/9/23), sekira pukul 13.30 WIB, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri, S.H, M.H mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut sedang berada di perkebunan sawit di desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.
Kemudian, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan serta menangkap pelaku yang diduga sedang bersembunyi di dalam Perkebunan Sawit.
Setelah itu Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial FA sedang berada di perkebunan kelapa sawit di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Saat dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di warung milik korban Sariati L dan mengambil uang dan barang-barang berharga milik korban, kemudian menyimpan sebagian barang hasil pencurian tersebut di semak belukar di sekitar perkebunan sawit. Sedangkan uang hasil curian telah habis digunakan pelaku.
“Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir guna peroses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, kata Kapolsek, berupa 1 unit Hand Phone Merk OPPO A53 warna biru, 1 Slop Rokok merk On Line warna ungu, dan 1 Slop Rokok Dji Sam Soe Super Premium warna Hitam.
“Terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut disangkakan pasal 365 KUH Pidana,” pungkas Kapolsek. (lis)

















Komentar