Polri Bongkar Perjudian Internasional Beromzet Rp 700 Juta Sehari

JAKARTA, MORALRIAU.COM – Subdit 4 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus perjudian skala internasional yang berlokasi di Apartemen Robinson lantai 29, Penjaringan, Jakarta Utara. Klub perjudian ini menamakan diri sebagai RBS29.

Para penjudi di sini berasal dari sejumlah daerah di Jakarta. Mereka memiliki kode tertentu untuk masuk ke area judi. Selain area di lantai 29, adapula area VIP di lantai 30. Ruang VIP ini hanya untuk pemain tertentu dengan nilai taruhan tinggi.

Ruang VIP ini hanya terdapat 4 meja yang didekor dengan warna merah. Berbeda dengan area di lantai 29 yang didekor dengan warna hijau. Dan memiliki lebih banyak area pertandingan. Klub RBS29 ini memasang tarif taruhan minimal Rp 50 ribu, dan tidak ada batas maksimal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, perjudian ini berhasil dibongkar setelah polisi menerima laporan warga. RBS29 diketahui setelah beroperasi 3 hari. Sedangkan untuk persiapan tempatnya sudah dilakukan pengelola sejak 2 bulan lalu.

“Info ini kita tindak lanjuti. Kemarin Minggu 6 Oktober jam 18.30 tim Jatanras naik ke lantai ini terus dilakukan penggerebegan. Kemudian pada saat anggota datang pemain sedang main, karyawan sedang kegiatan di tempat masing-masing,” kata Argo di lokasi perjudian, Selasa (8/10).

Sebanyak 133 orang ditangkap saat penggerebegan. 91 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian 42 orang penyelenggara, dan 49 orang pemain judi. Sedangkan 42 orang lainnya berstatus saksi.

Para pengelola yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran yang beraneka ragam. Mulai dari penanggungjawab harian, penanggungjawab setiap permainan, kasir, dan pencatat. Perjudian di sini dikemas secara rapih. Total ada 4 permainan, yaitu baccarat, paikiu, roullette, dan tashio.

“Setiap harinya keuntungannya sekitar Rp 700 juta. Kita masih akan lakukan pemeriksaan mendalam terkait ini,” imbuh Argo.

Dalam kasus ini, polisi masih berupaya mengejar pihak-pihak lain. Sebanyak 7 orang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah YS, SN, FD, AY, HN, MR, selaku penyandang dana, dan HS penanggungjawab operasional.

“Daftar DPO 7 orang. Mereka tidak diketemukan di sini, mereka penanggungjawab operasional dan penyandang dana,” ucap Argo.

Sejauh ini yang diamankan polisi baru sebatas karyawan yang berada di lokasi saat penggerebekan. Mereka biasa mendapat honor Rp 150-250 ribu per hari.

Dalam pengungkapan kasus, 1 orang pemain ditemukan tewas. Dia nekat melompat dari lantai 29 ke lantai dasar karena kaget melihat polisi masuk. “Memang ada yah 1 orang mungkin ketakutan atau apa yah ada yang lari pintu belakang sana, kemudian lompat jatuh ke bawah kita temukan meninggal dunia,” pungkas Argo.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai Rp 200 juta, mesin penghitung uang, mesin gesek ATM, kalkulator, nota, buku rekening, ratusan telepon genggam dan lain sebagainya. Para tersangka dijerat dengan pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian. Mereka terancam pidana maksimal 10 tahu penjara.

 

 

sumber jawapos

Komentar