Polres Rohul Musnahkan BB 2,3 Kg Ganja Kering, Pelaku AZ Akui Semula Miliki 10 Kg Ganja

ROHUL, MORALRIAU.COM – Polres Rokan Hulu (Rohul), Kamis (7/10/2021) siang, musnahkan 2,3 Kg Barang Bukti (BB) ganja kering, hasil tangkapan dari tersangka AZ (38), di Desa Tangun, Kecamatan Bangun Purba pada Minggu (26/9/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pemusnahan BB ganja kering oleh AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito diwakili Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi, didampingi KBO Sat Res Narkoba Iptu Syafaruddin, Kasat Tahti IPTU Awaluddin Siregar, dilaksanakan dibelakang Mapolres Rohul, serta Paur Humas Aipda Mardiono.P.

Saat pemusnahan BB 2,3 kg ganja, dilakukan dengan cara dibakar bersama Kasubsi Penuntut Umum Kejari Rohul Roby Hidayat SH, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) drg. Septien Asmarwiati, Kasubbag TU H Zulkifli Syarif, SAg, M.Pdi, Hakim PN Pasir Pangaraian Gilar Amrizal, Penasehat Hukum, Mustiw serta Kanit Idik Aipda Suprayitno.

Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi dampingi Paur Humas Aipda Mardiono P usai pemusnahan mengatakan, pemusnahan 2, 3 kg BB ganja milik sindikat atau bandar AZ yang ditangkap Minggu (26/9/2021) malam.

“Pemusnahan sudah sesuai Surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul Nomor: B/1944/L/4.6.3/Enz.1.10/2021, Tanggal 4 Oktober 2021 tentang status BB sitaan Narkotika jenis daun ganja jering,” kata Kasat Narkoba Masjang.

Disebutkan Masjang, bandar AZ membawa ganja dari Tapanuli Selatan Sumatera Utara. Dan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka AZ mengakui dirinya bekerjasama dengan rekannya berinisial I dan mereka membawa 10 kg ganja lalu mereka bagi dua untuk dijual.

“AZ mengaku, dirinya menjual 4 kg dan 6 Kg dijual I yang kini masih terus kita buru keberadaannya. Diakuinya, ganja dijual ke daerah Rohul termasuk ke Tapsel,” jelas Masjang Efendi.

AZ ditangkap personel Sat Narkoba Polres Rohul saat terlelap tidur di rumahnya, Desa Tangun, Kecamatan Bangun Purba pada Minggu (26/9/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan, berdasarkan laporan warga.

Masjang mengatakan, tersangka AZ mendapatkan daun ganja kering dari temannya berinisial W. Saat Sat Narkoba melakukan pencarian terhadap W. Selain menangkap tersangka AZ dan amankan BB 1,3 kg ganja kering yang dikemas dalam 4 paket, juga ikut diamankan 1 kaca pirex, 1 pak plastik klip bening, 1 kompor terbuat dari timah, 1 mancis tanpa tutup kepala, 1 tas hitam, 1 tas merah muda, 1 tas biru, 1 unit hp stawbery hitam.

“AZ merupakan pemain lama, yang berperabln sebagai bandar dan pengedar. Mereka merupakan sindikat jaringan pengedar daun ganja antar provinsi, apalagi perederannya dengan jumlah besar. Atas perlakukan AZ, dirinya diancam Pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat dengan acaman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun penjara,” tegas Masjang.**(NS)

Komentar