MERANTI, MORALRIAU.COM – Polres Kepulauan Meranti melaksanakan Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional dengan Barang Bukti Jenis Sabu di Halaman Polres Kepulauan Meranti, Selasa (19/5/2026) siang, sekitar pukul 13:00 Wib.
Dalam Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika berupa narkotika jenis sabu seberat 26.615,98 gram dan cartridge mengandung Etomidate sebanyak 254 pcs.
Kegiatan tersebut juga menjadi upaya transparansi penanganan perkara serta memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika.
Kapolres Kep Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H, S.I.K, M.H dalam konferensi persnya mengatakan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika jaringan internasional di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ia juga menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dari Pengungkapan narkotika, dan beberapa hari lalu telah dilakukan konferensi pers dimana kinerja personel Sat Resnarkoba patut apresiasi.
Lanjut, Aldi menjelaskan pada tanggal 27 April 2026 dilakukan penangkapan di perairan Selat Melaka dalam melakukan penindakan personil mengkondisikan dengan situasi yang ada sesuai dengan tugas dan tanggung jawab. Penindakan ini dilakukan dengan baik, sehingga sebanyak 27 kg dan Catridge siap dimusnahkan.
“Narkoba ini tidak hanya merusak kesehatan tetapi menghancurkan moral generasi muda, apabila barang ini lolos kita bisa membayangkan berapa banyak masyarakat, keluarga dan anak anak terpengaruh narkoba, oleh karena itu mari kita sama-sama bekerja semua pihak berkolaborasi tidak hanya kasus narkotika ini tetapi kedepan kita melakukan pencegahan yang lebih maksimal. Lebih baik kita mencegah dari pada penindakan hukum.” ungkap Kapolres.
Dalam kesempatan ini kapolres juga menyampaikan bahwa apabila menemukan informasi terkait narkoba segera menghubungi 110, “Personil kami akan cepat tanggap terhadap setiap laporan dari masyarakat terkait narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti,” pesanya.
Disamping itu, Kabid Labfor Polda Riau AKBP Ungkap Siaahan, S.Si, M.Si dalam sambutannya mengatakan terkait pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap barang bukti pengungkapan narkotika ini adalah Positif Narkotika jenis golongan I yang terdaftar dalam Undang Undang Narkotika
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti jenis Catridge itu mengandung etomidate yang berdasarkan Permenkes no 15 tahun 2026 sebagai mana bahwa kedua barang bukti ini positif mengandung narkotika,” ucapnya.
Selanjutnya pemusnahan dilakukan dengan cara pemusnahan barang bukti sabu dimasukkan kedalam ember yang berisi air dicambur dengan cairan pembersih. Untuk Catridge dilakukan dengan cara di Blender dan dicampur dengan air.
“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu seberat 26,615,98 Gram Narkotika dan 254 Pcs Catridge,” ungkapnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pejabat kepolisian, perwakilan instansi pemerintah, dan insan pers sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Pantauan, sebelum barang bukti tersebut dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan pengujian keaslian oleh Ladfor Polda Riau**(Mihrab.P)

















Komentar