BANGKINANG, MORALRIAU.COM – Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar menangkap SE (19) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pasalnya pelaku masuk melalui jendela rumah korban dan meremas payudara korban saat sedang tidur.
Naasnya aksi pelaku diketahui oleh korban S (17) dan langsung pelaku kabur. Kejadian terjadi di Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar pada Jumat (20/2/2026) sekira pukul 02.45 Wib.
“Kejadian ini dilaporkan oleh ayah korban ke Polres Kampar, yang mana sebelumnya sudah ditangkap oleh ayah korban bersama warga,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Sabtu (21/2/2026).
Awal mula kejadian ini saat ayah korban dibangunkan oleh anaknya dan memberitahukan bahwa ia baru saja di pegang pegang oleh pelaku dengan cara meremas payudara serta dipeluk dan menggesekkan kemaluan pelaku pada bokong korban sambil digoyang goyangkan
Korban juga menjelaskan bahwa pelaku masuk melalui jendela kamar dan menutup wajahnya menggunakan kain akan tetapi Korban mengenalinya.
“Saat itu, pelaku juga mengancam korban dengan membunuhnya dan kedua orang tuanya. Setelah mendengar cerita anaknya, ayah korban langsung mencari orang yang diceritakan oleh anaknya tersebut dan mencurigai pelaku yang pada saat itu sedang berpura- pura tidur di pondok dekat rumahnya,” tambah Kasat.
Kemudian Ayah korban memanggil aparat Desa dan warga setempat guna untuk menanyakan kejadian tersebut kepada pelaku, “ia mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan perbuatan yang dialami oleh anaknya tersebut,” ujar Kasat.
Atas Kejadian tersebutlah ayah korban datang ke pihak Kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut guna untuk diproses secara hukum yang berlaku.
“Setelah mengakui perbuatannya, pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Gian Wiatma. (*)







Komentar