TAMBANG, MORALRIAU.COM – Satuan Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukumnya. Selasa (29/04/2025) sekira pukul 23:00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba di Perumahan Bumi Kubang Raya Blok I No.11 Lorong Merpati Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Kedua tersangka yang diamankan adalah AW (33) dan WU (34).
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan pihaknya mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut, kemudian tim dari kepolisian langsung bergerak cepat dan melakukan pengeledahan terhadap AW yang sedang berada di depan rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim (polisi, red) menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok yang dikendarai oleh AW,” ungkap AKP Era Maifo.
“Pelaku AW mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan masih menyimpan narkotika lainnya di rumahnya,” jelas AKP Era Maifo.
Kemudian, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah AW dan menemukan 31 paket diduga narkotika jenis sabu dan 528 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening.
Pelaku AW mengakui bahwa mendapatkan narkotika tersebut dari WU di Jalan Putih Sari Kelurahan Unbansari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
“Kemudian kepolisian mengamankan pelaku WU di alamat tersebut,” tambah AKP Era Maifo
Saat diinterogasi, ungkap AKP Era Maifo, pelaku WU mengakui bahwa mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan JN (DPO) di bawah pohon kayu sebelum SPBU Jalan M. Yamin Kota Pekanbaru.
“Hasil tes urine terhadap AW menunjukkan positif (+) Met Amphetamin, sedangkan WU menunjukkan negatif (-) Met Amphetamin,” jelas AKP Era Maifo.
Dijelaskan, kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Mari kita bersama-sama memberantas narkoba di Kabupaten Kampar, Bumi Serambi Mekkah, untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan sejahtera,” kata AKP Era Maifo. (*)












Komentar